Harga Emas Batangan Antam, Alami Turun Rp1000: Sebelumnya Bercokol Rp1,136.000 Per Gram

- 30 Oktober 2023, 11:38 WIB
Ilustrasi - Seorang petugas memperlihatkan emas batangan produksi PT Antam di Jakarta.
Ilustrasi - Seorang petugas memperlihatkan emas batangan produksi PT Antam di Jakarta. /Antara
 
MEDIA PAKUAN- Harga emas batangan  di PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Senin 30 Oktober 2023 pagi ini,  turun Rp1.000 menjadi Rp1.135.000 per gram nya .

Sebelumnya itu pada hari Sabtu hingga Minggu 28-29 Oktober 2023, harga emas batangan Antam itu berada di posisi Rp1.136.000 per gram.

Sedangkan harga jual kembali (buyback) emas batangan pada hari Senin 30 Oktober 2023, pagi juga turun kembali  Rp1.000 menjadi Rp1.026.000 per gram. Dibandingkan harga buyback pada Sabtu dan Minggu 28-29 Oktober 2023 senilai Rp1.027.000 per gram.

Transaksi harga jual ini dikenakan potongan pajak, sesuai juga  dengan PMK No 34/PMK.10/2017.
 
 
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut ini adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada hari Senin pagi:

- Harga emas 0,5 gram: Rp617.500
- Harga emas 1 gram: Rp1.135.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.210.000
- Harga emas 3 gram: Rp3.290.000
- Harga emas 5 gram: Rp5.450.000
- Harga emas 10 gram: Rp10.845.000.
- Harga emas 25 gram: Rp26.987.000.
- Harga emas 50 gram: Rp53.895.000.
- Harga emas 100 gram: Rp107.712.000.
- Harga emas 250 gram: Rp269.015.000.
- Harga emas 500 gram: Rp537.820.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.075.600.000.
 
Baca Juga: Catat dan Lihat Jadwal Pertandingan Piala Dunia Indonesia U-17 2023

Potongan pajak harga beli emas harus sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.***



 

Editor: Ahmad R

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x