Terkait Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Polri Lakukan Hal Ini

- 16 Agustus 2023, 12:41 WIB
Terkait Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Polri Lakukan Hal Ini
Terkait Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Polri Lakukan Hal Ini /PMJ News/

MEDIA PAKUAN- Penyidik ​​Bareskrim Polri melaksanakan pelimpahan berkas kasus dugaan penistaan ​​agama dengan dugaan yaitu pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

Selanjutnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro permintaan melaksanakan pelimpahan atau tahap 1 ke Kejaksaan selepas berkas dirampungkan.

“Kita sudah melaksanakan pemberkasan dan kami pagi hari ini akan menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan,” ujar Djuhanhani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu 16 agustus 2023.

Berikutnya, Djuhandhani memberikan dia akan menanti pemeriksaan dan penyelidikan berkas dari jaksa penuntut umum perihal berkas yang dilimpahkan.

Baca Juga: Info Harga dan Cara Pembelian Tiket PSIS Semarang VS Persib Bandung Pada Pekan Ke 9 BRI Liga 1 Musim 2023 2024

“Kemudian dalam hal ini tugas selanjutnya perkembangan selanjutnya akan disampaikan oleh Kejaksaan,” kata Djuhandhani.

Dikabarkan lebih dahulu, Bareskrim Polri menentukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus dugaan penodaan atau penistaan ​​agama.

“Menaikkan Saudara PG menjadi tersangka,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa, 1 Agustus 2023.

Baca Juga: Ramalan 6 Shio Hari Ini, Rabu 16 Agustus 2023: Shio Ular Keberuntungan Memihak Anda

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah