Meskipun Laporan di Cabut, Bareskrim Polri Lanjutkan Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang: Bukan Delik Aduan

- 21 September 2023, 16:55 WIB
Panji Gumilang saat tiba di Bareskrim Polri
Panji Gumilang saat tiba di Bareskrim Polri /PMJ News/

MEDIA PAKUAN – Bareskrimplori masih mengusut dan memproses kasus dugaan penistaan agama tersangka Panji Gumilang. Meski ada dua laporan pencabutan pengaduan selaku pimpinan pondok pesantren AL -Zaytun tapi proses terus berlanjut.

Hal tersebut dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

"Benar ada dua surat pencabutan laporan dari saudara KS dan saudara MIT.  Tapi kasus ini tetap diproses,”  tegas Ramadhan dalam keterangannya.

Sementara itu, kubu atau pihak dari Panji Gumilang mengklaim tiga pelapor laporan kasus dugaan penistaan agama sudah mencabut laporannya. Pencabutan setelah disebutkan sudah ada perdamaian.

Baca Juga: Benarkah Bakso Sapi Solo Bikin Nagih? Ini Resep Bisa Jadi Bisnis Kuliner di Rumah

Ramadhan juga menegaskan kasus  yang ditangani tersebut bukan delik aduan. Ditegaskan bukan kasus yang bisa berakhir dengan perdamaian atau restorative justice.

“Kasus ini tetap diproses dan hari ini penyidik Dittipidum Bareskrim telah mengirimkan kembali berkas perkara ke JPU setelah melengkapi P-19 sesuai petunjuk JPU,” ujar Ramadhan

Kesepakatan damai dan pencabutan laporan dilakukan antara pelapor dan kuasa hukum Panji Gumilang.

Baca Juga: Prediksi Skor Persita vs Dewa United, Head To Head dan Susunan Pemain: Derby Tangerang BRI Liga 1 2023-2024

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x