MEDIA PAKUAN – Bareskrimplori masih mengusut dan memproses kasus dugaan penistaan agama tersangka Panji Gumilang. Meski ada dua laporan pencabutan pengaduan selaku pimpinan pondok pesantren AL -Zaytun tapi proses terus berlanjut.
Hal tersebut dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
"Benar ada dua surat pencabutan laporan dari saudara KS dan saudara MIT. Tapi kasus ini tetap diproses,” tegas Ramadhan dalam keterangannya.
Sementara itu, kubu atau pihak dari Panji Gumilang mengklaim tiga pelapor laporan kasus dugaan penistaan agama sudah mencabut laporannya. Pencabutan setelah disebutkan sudah ada perdamaian.
Baca Juga: Benarkah Bakso Sapi Solo Bikin Nagih? Ini Resep Bisa Jadi Bisnis Kuliner di Rumah
Ramadhan juga menegaskan kasus yang ditangani tersebut bukan delik aduan. Ditegaskan bukan kasus yang bisa berakhir dengan perdamaian atau restorative justice.
“Kasus ini tetap diproses dan hari ini penyidik Dittipidum Bareskrim telah mengirimkan kembali berkas perkara ke JPU setelah melengkapi P-19 sesuai petunjuk JPU,” ujar Ramadhan
Kesepakatan damai dan pencabutan laporan dilakukan antara pelapor dan kuasa hukum Panji Gumilang.