Pasca Gelar Perkara Dugaan TPPU dan Korupsi BOS, Bareskrim Segera Lakukan Penyidik Panji Gumilang: Tersangka?

- 28 Oktober 2023, 09:23 WIB
Panji Gumilang saat tiba di Bareskrim Polri
Panji Gumilang saat tiba di Bareskrim Polri /PMJ News/

MEDIA PAKUAN - Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang di lakukan pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan rencananya penyidik akan kasus itu pekan depan. "Rencana minggu depan (gelar perkara penetapan tersangka)” kata Whisnu Hermawan kepada wartawan.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonom Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyebut telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang.

Baca Juga: Pasca Ginting Dikandaskan Pebulutangkis China, Tunggal Putra Jojo Tumbangkan Pemain Jepang: Hadapi Naraoka

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan dokumen yang disita penyidik Bareskrim Polri antara lain berupa surat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarga di Indramayu, Jawa Barat.

“Warkat tanah atas nama saudara PG dan keluarga di BPN Kabupaten Indramayu 55 eksemplar, buku tanah atas nama saudara PG dan kekuarga di BPN kabupaten Indramayu 220 eksemplar," ungkap Ramadhan kepada wartawan.

Selain itu Ramadhan juga mengtakan  pihaknya juga melakukan penyitaan dokumen terkait dengan adanya perjanjian kredit. Kemudian, salinan legalisir akta pendirian YPI nomor 61 tanggal 25 Januari 1994. Salinan legalisir akta risalah rapat YPI nomor 84 tanggal 13 agustus 1996.

Baca Juga: Berburu Kemenangan, Madura United Pastikan Salip Borneo FC Usai Tumbangkan Arema FC Di Pekan Ke 18 BRI Liga 1

Dalam penyelidikan ini, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU Juncto Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x