Libatkan 59 Saksi Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama, Panji Gumilang Kembali Diproses

- 16 Agustus 2023, 13:41 WIB
Suasana sidang gugatan Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung
Suasana sidang gugatan Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung /DeskJabar

MEDIA PAKUAN - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali mengungkapkan proses pemberkasan tersangka Panji Gumilang kasus dugaan penistaan agama.

Selain itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro ikut menyampaikan bahwa pemberkasan tersebut pihaknya melibatkan 59 saksi dan ahli.

“Kita sudah memeriksa 41 saksi kemudian 18 ahli,” ujar Djuhandhani kepada wartawan, Rabu 16 Agustus 2023.

Sementara itu,ada juga puluhan saksi yang akan diminta keterangan terkait dari kasus Panji ini.

Baca Juga: Bikin Anda Penasaran! Ini Cara Membuat Rendang Telur Bulat Pedes: Bumbu Rempahnya Bikin Nendang?

Saksinya yaitu ahli agama, ahli sosiologi, dan juga ahli agam. Berkas perkara yang sudah dirampungkan tersebut kemudian dilimpahkan ke kejaksaan untuk diperiksa dengan benar.

“Selanjutnya perkembangan selanjutnya akan disampaikan oleh kejaksaan,” ucapnya.

Kini tersangka Panji Gumilang yang terlibat dipersangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara, dan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x