MK Putuskan Batas Usia Maksimal Capres dan Cawapres, Senin 23 Oktober 2023 Hari Ini: Simak Yuk Makin Menarik

- 23 Oktober 2023, 10:03 WIB
Putusan MK
Putusan MK /Putusan MK/

MEDIA PAKUAN - Mahkamah Konstitusi (MK) akan sampaikan keputusannya terkait batas maksimal usia capres dan cawapres.
 
Pengumuman dijadwalkan dan ditetapkan hari ini 23 Oktober 2023. Dan keputusan akan  dibacakan pada pukul 10.00 WIB .
 
Adapun beberapa materi yang akan disampaikan terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum yang akan diputuskan hari ini.
 
Terdapat tiga perkara yang akan diputus hari ini dengan pokok permohonan adanya batas maksimal usia capres-cawapres.
 
 
Yang pertama,yaitu terkait perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023, 104/PUU-XXI/2023, dan 107/PUU-XXI/2023.

Dimana perkara nomor 102, memohon mahkamah menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai “Berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan”.

Sementara itu, Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro selaku pemohon pada perkara itu juga memohon Pasal 169 huruf d UU Pemilu mengatur norma tambahan.
 
Tambahan tersebut salah satunya mengenai capres dan cawapres tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM yang berat masa lalu.
 
Selain itu, terkait perkara nomor 104 dimana memohon syarat usia capres-cawapres diubah menjadi “berusia paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama”.
 
Baca Juga: UPDATE PAGI, Pesawat Israel Serang Dua Kelompok Pejuang Hizbullah Lebanon: Belasan Pejuang Meregang Nyawa

Perkara ini diajukan oleh WNI bernama Gulfino Guevarrato itu, pada petitumnya, juga meminta Pasal 169 huruf n UU Pemilu dibubuhi norma tambahan, yakni “atau belum pernah mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden sebanyak dua kali dalam jabatan yang sama”.

Kemudian, perkara nomor 107 yang diajukan oleh WNI bernama Rudy Hartono memohon Pasal 169 huruf q UU Pemilu diubah menjadi “usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi usia 70 tahun”.
 
Permohonan yang ia minta sebagai konstitusional bersyarat dimana harus ditafsirkan pula dengan keberadaan norma pembatasan usia maksimal.

Selain itu,ada dua perkara yang akan disampaikan terkait maksimal batas usia.
 
Baca Juga: Minder Ketiak Hitam? 5 Tips Cara Mencerahkanya: Segera dan Lakukan, Percaya Diri Anda Pasti Bangkit!

Pertama, Perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023 dimana pemohon ini bernama Guy Rangga Boro.
 
Permohonan yang ia sampaikan mengait Pasal 169 huruf q UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ”berusia paling rendah 21 tahun”.

Kedua, Perkara Nomor 96/PUU-XXI/2023. Pemohon yang bernama Riko Andi Sinaga.Mahkamah menyebutkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ”berusia paling rendah 25 tahun”.***
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x