MK Kabulkan Perkara Pengujian UU Pemilu, Picu Beragam Komentar dan Sindiran: Sebutan Politik Tujuh Turunan!

- 17 Oktober 2023, 13:48 WIB
Ilustrasi politik dinasti mencakup Presiden Jokowi, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming, dan Ketua MK Anwar Usman.
Ilustrasi politik dinasti mencakup Presiden Jokowi, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming, dan Ketua MK Anwar Usman. /Instagram @bemuns

 
MEDIA PAKUAN- Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian perkara pengujian UU Pemilu oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A, telah menimbulkan beragam reaksi dan komentar.
 
Termasuk beberapa sindiran di media sosial. Termasuk sebutan Politik Tujuh Turunan

Dalam perkara ini, pemohon mempersoalkan ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur tentang batasan usia paling rendah 40 tahun sebagai syarat untuk menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

MK dalam putusannya menyatakan bahwa pasal yang diperdebatkan, yaitu Pasal 169 huruf q UU Pemilu, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali jika dimaknai "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."
 
Baca Juga: Tak Disertai Hujan, Anging Puting Beliung Terjang Garut: Warga Berhamburan Keluar Rumah Selamatkan Diri

Setelah MK mengumumkan putusan ini, sejumlah komentar muncul di media sosial. Di akun Instagram resmi MK, ada sebuah sindiran yang menyebutkan, "Sesuai Prediksi," dan menandai beberapa akun termasuk @kmnababan07.

Sementara komentar ini mengarah pada gagasan bahwa MK mungkin sudah memiliki pandangan tertentu sebelum mengambil keputusan.

Selain itu, ada sindiran yang menyebutkan gugatan dari Partai PSI dan Partai Garuda yang awalnya ditolak. Namun gugatan dari mahasiswa UNS dikabulkan.
 
Sindiran ini merujuk pada opini keputusan MK bisa saja dipengaruhi oleh faktor politik tertentu.

Ini juga disertai dengan pernyataan humor yang merujuk kepada politik di Indonesia dan ambisi politik dari beberapa tokoh terkemuka.
 
Baca Juga: Kawal Pemilu 2024, Polres Sukabumi Kota Kerahkan 450 Personel, AKBP Ari Setyawan Wibowo: Dibantu Personil TNI

Sebutan "Politik tujuh turunan" mengacu pada gagasan bahwa kekuasaan atau pengaruh politik turun-temurun dalam keluarga tertentu. Dan pernyataan itu juga mencela beberapa tokoh politik yang dianggap memiliki ambisi besar.

Keputusan MK ini memang selalu menjadi sorotan publik dan dapat memicu beragam reaksi dari berbagai pihak, terutama karena pengaruhnya dalam ranah politik dan hukum di Indonesia.***
 
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: IG MK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah