Ini Sosok Penggugat Batas Usia Capres dan Cawapres ke MK, Almas Tsaqibbirru: Kenal Gibran Saja Tidak

- 17 Oktober 2023, 11:33 WIB
Penggugat uji materi undang-undang (UU) Pemilu batas usia capres-cawapres Almas Tsaqibbirru Re A. membuka laptop saat ditemui di Manahan, Solo, Jawa Tengah, Senin (16/10/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa fakultas hukum Universitas Surakarta (UNSA) Almas Tsaqibbirru yang menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali yang pernah at
Penggugat uji materi undang-undang (UU) Pemilu batas usia capres-cawapres Almas Tsaqibbirru Re A. membuka laptop saat ditemui di Manahan, Solo, Jawa Tengah, Senin (16/10/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa fakultas hukum Universitas Surakarta (UNSA) Almas Tsaqibbirru yang menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali yang pernah at /MOHAMMAD AYUDHA/ANTARA FOTO

MEDI PAKUAN- Almas Tsaqibbirru berhasil mengajukan permohonan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Terutama  terkait batas usia capres dan cawapres dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA) Solo angkatan dikabulkan MK dengan menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.


Sosok Almas Tsaqibbirru merupakan pemohon yang mengajukan gugatan uji materil Pasal 169. Pemohon merupakan mahasiswa  yang akan wisuda akhir bulan ini.

Anak dari Koordinator dan Pendiri Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

"Saya senang. Terlebih gugatan itu juga untuk menguji ilmu saya yang telah saya dapat dalam perkuliahan," kata Tsaqibbirru.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pemerasan SYL, 2 Orang dari 11 Saksi Tak Penuhi Dipanggil Polisi, Ade Safri: Panggilan Kedua!

Dia mengatakan gugatan diajukan tidak ada hubungannya dengan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka. Bahkan dia menegaskan  tidak ada sangkut pautnya dengan anak sulung Presiden Joko Widodo,

"Kenal dengan Gibran saja tidak. Jadi tidak ada intervensi dari pihaknya Mas Gibran. Tapi, pengajuan ini atas keprihatinan saya terhadap anak muda yang berpotensi melangkah ke capres dan cawapres," ujarnya.

Almas melakukan judicial review soal syarat capres cawapres. Almas menggugat soal syarat capres cawapres.

Karena gugatannya, kini maju capres cawapres tak perlu berusia 40 tahun, cukup pernah menjadi kepala daerah.

Gugatannya ini dianggap memberikan keuntungan bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Jokowi.

Baca Juga: Pertempuran Pejuang Palestina dan Israel Belum Mereda, 2.808 Warga Meregang Nyawa: Ribuan Warga Gaza Terluka

Almas yang mengaku kagum dengan Gibran justru menyatakan tak kenal Gibran.

Almas menerangkan, dia melakukan gugatan ini untuk mempraktikkan ilmunya selama berkuliah di Universitas Surakarta.

"28 Oktober nanti wisuda. Jadi saya enggak ada kaitan dengan Gibran atau apa pun. Ini murni niat saya sendiri, berjalan apa adanya. Tidak ada intervensi," beber dia.

Almas menegaskan, gugatan dia ke MK juga tak ada kaitan dengan ayahnya Boyamin.

"Ini niat saya sendiri, hasil diskusi dengan kuasa hukum, tempat saya magang. Ini agar politik Indonesia dinamis," tutup dia.

Namun ia, mengajukan gugatan, dengan memberi kuasa ke kuasa hukumnya Arif Sahudi.

Hal ini, bersamaan dengan sang adik Arkaan Wahyu, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), yang mengajukan gugatan dengan umur minimal 21 tahun, yang ditolak MK.***


Editor: Ahmad R

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x