MK Bolehkan Menteri Ikut Bursa Capres 2024, Anggota Komisi II DPR : Berhenti Dong, Nanti Ga Konsentrasi

- 2 November 2022, 20:32 WIB
Anggota komisi II DPR RI Mohamad Muraz ketika sosialisasi mengenai pemilu 2024 di Kota Sukabumi.
Anggota komisi II DPR RI Mohamad Muraz ketika sosialisasi mengenai pemilu 2024 di Kota Sukabumi. /Manaf Muhammad

MEDIA PAKUAN - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan menteri maju capres atau cawapres tanpa perlu mengundurkan diri, memancing kritik dari berbagai pihak.

Anggota komisi II DPR RI asal Sukabumi Mohamad Muraz menyebut, seluruh warga negara memang memiliki hak untuk menjadi presiden.

Namun bagi menteri atau pejabat setingkat menteri, menurutnya harus mengundurkan diri jika ingin masuk bursa calon presiden atau wakil presiden.

"Kalau menteri mencalonkan presiden itu memang hak setiap warga negara boleh yang saya engga setuju harusnya kalau menteri itu sebagai pejabat negara mencalonkan presiden ya berhenti dong jadi menterinya, sportif," kata Mohamad Muraz kepada Media Pakuan, Rabu 2 November 2022.

Baca Juga: Riuh Soal Putusan Baru MK, Jokowi Minta Menteri Tuntaskan Tugas Dahulu Sebelum Deklarasi Capres

Muraz menilai, apabila seseorang menjadi capres/cawapres dan menteri dalam waktu bersamaan maka tidak akan efektif dalam bertugas di pemerintahan.

"Artinya sebagai tugas pejabat negara dia kan harus melayani rakyat bagaimana dia akan terpecah itu pemikirannya di satu pihak dia memperjuangkan harapannya untuk menang di pilpres di lain pihak dia harus juga untuk masyarakat saya yakin ga akan mampu dilakukan secara baik," ungkapnya.

"Terbagi sekali (konsentrasinya) jangankan di pilpres jadi walikota aja susah terbagi gitu gitu," tutur Muraz.

Selain itu menurut Muraz, jabatannya sebagai menteri nanti bisa menimbulkan kesan dipolitisir.

"Kan ada bantuan nanti disangka dipolitisir, ada praduga praduga yang tidak baik. Sebaiknya mundur saja jadi menterinya kalau sudah nyalon presiden," ujarnya.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x