MEDIA PAKUAN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai menteri atau pejabat setingkat menteri yang bisa ikut bursa calon presiden atau calon wakil presiden tanpa harus mengundurkan diri.
Usai putusan MK itu resmi pada sidang Senin 31 Oktober 2022, Jokowi akan mengevaluasi jajaran menterinya apabila pencalonan presiden 2024 mengganggu kinerja di pemerintahan.
Sebagaimana diketahui, menjelang pemilu 2024, sejumlah nama yang disebut kandidat kuat masuk bursa calon presiden sudah banyak berseliweran.
Beberapa kandidat di antaranya ada yang masih bertugas aktif di kementerian.
"Tetapi kalau kita lihat nanti mengganggu ya akan dievaluasi, apakah harus cuti panjang banget atau tidak," kata Presiden Jokowi ketika di JI-Expo Kemayoran Jakarta dikutip dari Antara, Rabu 2 November 2022.
Baca Juga: MK Kabulkan Menteri Ikut Nyapres Tanpa Perlu Mundur, Rizal Ramli Geram Tidak Setuju
Jokowi menilai tugas sebagai menteri tetap menjadi yang utama sekalipun mencalonkan diri di pilpres 2024.
"Ya tugas sebagai menteri harus diutamakan," tambah Jokowi.
Sebelumnya MK mengabulkan sebagian permohonan gugatan yang diajukan Partai Garuda terkait Pasal 170 ayat 1 UU Pemilu.