BSU Tahap 7 Cair ke 3,6 Juta Pekerja yang Memenuhi Kriteria Penerima, Jika Belum Dapat Berikut Penyebabnya

- 4 November 2022, 07:13 WIB
BSU tahap 7 sudah mulai bisa dicairkan di Kantor Pos, tidak dapat berikut penyebabnya/
BSU tahap 7 sudah mulai bisa dicairkan di Kantor Pos, tidak dapat berikut penyebabnya/ /Tangkap layar Instagram @kemnaker/

2. Sudah menerima bantuan lainnya ( Kartu Prakerja, BPUM dan PKH )

3. Data rekening duplikasi, tutup, pasif tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK atau tidak tercatat.

Sedangkan Syarat atau kategori pekerja yang berhak menjadi Penerima BSU diantaranya:

1. Warga Negara Indonesia

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022

3. Memiliki gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta

4. Bukan PNS, Polri, dan TNI

Namun jika pekerja telah memenuhi syarat sebagai penerima, akan tetapi status tertera calon terus berikut ini penyebabnya:

1. Bank similarity < 70 persen

2. Rekening calon penerima pasif/dorman/tidak aktif.

Halaman:

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x