BSU Tahap 7 Cair ke 3,6 Juta Pekerja yang Memenuhi Kriteria Penerima, Jika Belum Dapat Berikut Penyebabnya

- 4 November 2022, 07:13 WIB
BSU tahap 7 sudah mulai bisa dicairkan di Kantor Pos, tidak dapat berikut penyebabnya/
BSU tahap 7 sudah mulai bisa dicairkan di Kantor Pos, tidak dapat berikut penyebabnya/ /Tangkap layar Instagram @kemnaker/

 

 


MEDIA PAKUAN - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 7 telah disalurkan Kemnaker melalui Kantor Pos kepada 3,6 Juta pekerja atau buruh.

BSU tahap 7 ini disalurkan kepada para pekerja atau buruh yang telah terpenuhi syarat sebagai penerima.

"Penyaluran BSU tahap VII melalui Kantor Pos telah mulai disalurkan sejak beberapa hari kemarin, " kata Menaker melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Rabu 2 November 2022.

Baca Juga: Jangan Lupa Bawa Foto Copy KTP! Berikut Lokasi untuk Perpanjangan SIM Jakarta 4 November 2022

Baca Juga: Berikut Prakiraan Cuaca untuk Wilayah Jakarta 4 November 2022

Tidak semua pekerja atau buruh bisa mendapatkan BSU 2022 karena ada syarat yang harus dipenuhi.

Disadur dari akun @kemnaker, Jika para pekerja tidak mendapatkan BSU 2022 berikut ini diantara penyebabnya:

1. Tidak memenuhi persyaratan

Halaman:

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x