MEDIA PAKUAN - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 7 telah disalurkan Kemnaker melalui Kantor Pos kepada 3,6 Juta pekerja atau buruh.
BSU tahap 7 ini disalurkan kepada para pekerja atau buruh yang telah terpenuhi syarat sebagai penerima.
"Penyaluran BSU tahap VII melalui Kantor Pos telah mulai disalurkan sejak beberapa hari kemarin, " kata Menaker melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Rabu 2 November 2022.
Baca Juga: Jangan Lupa Bawa Foto Copy KTP! Berikut Lokasi untuk Perpanjangan SIM Jakarta 4 November 2022
Baca Juga: Berikut Prakiraan Cuaca untuk Wilayah Jakarta 4 November 2022
Tidak semua pekerja atau buruh bisa mendapatkan BSU 2022 karena ada syarat yang harus dipenuhi.
Disadur dari akun @kemnaker, Jika para pekerja tidak mendapatkan BSU 2022 berikut ini diantara penyebabnya:
1. Tidak memenuhi persyaratan