MEDIA PAKUAN - Berikut ada informasi dari pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahap 8 sebesar Rp600.000.
Penyaluran BSU tahap 8 Rp600.000 itu dicairkan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Kemnaker nantinya menyalurkan BSU tahap 8 melalui Kantor Pos Indonesia kepada para pekerja atau buruh.
Maka dari itu pencairan BSU tahap 8 ini sama dengan tahap 7 kemarin melalui Kantor Pos Indonesia.
Seperti yang kita ketahui sebelumnya, sejak 28 Oktober 2022 BSU atau Bantuan Subsidi Upah sudah dikabarkan cair, melalui kantor pos.
Pencairan dilakukan oleh pekerja yang sudah berstatus sebagai penerima, dan mencairkan uang Rp600.000 di kantor pos.
Tetapi, untuk pencairan BSU tahap 8 ini sedikit berbeda antara pencairan melalui bank Himbara atau BSI dan kantor pos.
Peserta yang ingin mencairkan BSU tahap 8, harus membawa bukti yang hanya bisa didapatkan dari aplikasi PosPay.