Zonasi II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
Bagi zona ini mengalami kenaikan yaitu biaya jasa batas bawah menjadi sebesar Rp2.600/km dan biaya jasa batas atas menjadi sebesar Rp2.700/km.
Besaran biaya tersebut mengalami kenaikan dari aturan sebelumnya yaitu, biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000/km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.500/km.
Kemudian, biaya jasa minimal mengalami kenaikan dari aturan sebelumnya yaitu antara Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000, kini menjadi antara Rp13.000 sampai dengan Rp13.500.
Baca Juga: Kemenhub Tetapkan Kenaikan Tarif Ojol Mulai 14 Agustus 2022
Zonasi III untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km.
Besaran biaya ini tidak mengalami perubahan dari aturan sebelumnya.
Namun, untuk biaya jasa minimal mengalami kenaikan dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai dengan Rp13.000.
Sebelumnya, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.***