Perlu Tahu Inilah Rincian Tarif kenaikan Ojeg Online Di Tiga Zonasi, Jabodetabek Beda

- 12 Agustus 2022, 12:16 WIB
Perlu Tahu Inilah Rincian Tarif kenaikan Ojeg Online Di Tiga Zonasi, Jabodetabek Beda
Perlu Tahu Inilah Rincian Tarif kenaikan Ojeg Online Di Tiga Zonasi, Jabodetabek Beda /Antara/M Risyal Hidayat

Zonasi II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

Bagi zona ini mengalami kenaikan yaitu biaya jasa batas bawah menjadi sebesar Rp2.600/km dan biaya jasa batas atas menjadi sebesar Rp2.700/km.

Besaran biaya tersebut mengalami kenaikan dari aturan sebelumnya yaitu, biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000/km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.500/km.

Kemudian, biaya jasa minimal mengalami kenaikan dari aturan sebelumnya yaitu antara Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000, kini menjadi antara Rp13.000 sampai dengan Rp13.500.

Baca Juga: Kemenhub Tetapkan Kenaikan Tarif Ojol Mulai 14 Agustus 2022

Zonasi III untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua 

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km.

Besaran biaya ini tidak mengalami perubahan dari aturan sebelumnya.

Namun, untuk biaya jasa minimal mengalami kenaikan dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai dengan Rp13.000.

Sebelumnya, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.***

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: KEMENHUB mediapakuan.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x