MEDIA PAKUAN - Rencana kenaikan angkutan online atau (ojol) akan segera di realisasikan.
Kementerian perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jendral Perhubungan Darat menetapkan kenaikan ojek online yang tertuang dalam keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022.
Kenikan ojol itu, diatur dalam tiga zonasi, yang meliputi :
Baca Juga: Irak Memanas, Pemimpin Syiah Moqtada Sadr Meminta Bubarkan Parleman yang Pro Iran
Zona I yakni : Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek) dan Bali.
Pada zona ini besaran tarif jasa minimal ojol dari Rp7 ribu-Rp10 ribu naik menjadi Rp9.250-Rp11.500.
Sementara untuk biaya jasa batas bawah masih sebesar Rp1.850/km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km.
Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, dengan biaya jasa batas bawah naik dari Rp2 ribu menjadi Rp2.600/km.