Kemenhub Tetapkan Kenaikan Tarif Ojol Mulai 14 Agustus 2022

- 12 Agustus 2022, 11:36 WIB
Ilustrasi - Tarif ojol baru per 14 Agustus 2022 serta pembagian zonasi wilayah sesuai aturan pemerintah melalui Keputusan Kemenhub No KP 564 Tahun 2022
Ilustrasi - Tarif ojol baru per 14 Agustus 2022 serta pembagian zonasi wilayah sesuai aturan pemerintah melalui Keputusan Kemenhub No KP 564 Tahun 2022 /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

MEDIA PAKUAN - Rencana kenaikan angkutan online atau (ojol) akan segera di realisasikan.

Kementerian perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jendral Perhubungan Darat menetapkan kenaikan ojek online yang tertuang dalam keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022.

Kenikan ojol itu, diatur dalam tiga zonasi, yang meliputi :

Baca Juga: Irak Memanas, Pemimpin Syiah Moqtada Sadr Meminta Bubarkan Parleman yang Pro Iran

Zona I yakni : Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek) dan Bali.

Pada zona ini besaran tarif jasa minimal ojol dari Rp7 ribu-Rp10 ribu naik menjadi Rp9.250-Rp11.500.

Sementara untuk biaya jasa batas bawah masih sebesar Rp1.850/km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km.

Baca Juga: Beredar Video Seorang Pengusaha Arab Saudi, Usai Pidato Memberi Dukungan Pada Presiden Mesir Tiba-tiba Mati

Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, dengan biaya jasa batas bawah naik dari Rp2 ribu menjadi Rp2.600/km.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: KEMENHUB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x