Tersangka Kasus Mutilasi Driver Ojol Ditangkap di Bekasi

- 30 November 2021, 09:00 WIB
Konferensi Pers kasus pembunuhan berencana, dengan memutilasi jasad korban menjadi 10 bagian.
Konferensi Pers kasus pembunuhan berencana, dengan memutilasi jasad korban menjadi 10 bagian. /Foto : Humas Polri/
 
MEDIA PAKUAN - Polisi berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap seorang driver ojek online (ojol).
 
Pelaku berinisial RN, ia ditangkap di rumahnya, di daerah Tambun, Kabupaten Bekasi pada Senin, 29 November 2021 malam.
 
Sebelumnya, polisi juga meringkus dua orang tersangka berinisial MAP (29), dan MR (20) yang merupakan komplotan RN.
 
 
Dalam kasus mutilasi tersebut, RN berperan membantu dua pelaku lainnya membunuh korban. Para tersangka tersebut ternyata merupakan teman dekat korban.
 
Sebelum di eksekusi, pelaku membuat tertidur korban menggunakan narkoba, hingga akhirnya korban tertidur pulas pada Jum'at, 26 November 2021. Setelah tertidur pulas, korban dimutilasi menggunakan gorok dari mulai lehernya.
 
"Saat tertidur, para pelaku bunuh korban dengan menggorok lehernya," kata Endra.
 
 
Setelah tak bernyawa, tubuh korban dipotong-potong para tersangka hingga 10 bagian dan membuangnnya ditiga tempat yang berbeda untuk menghilangkan jejak.
 
Pelaku mempunyai dendam kepada korban karena sakit hati telah menghina dia dan istrinya. Lalu dibunuh dan dimutilasi, jasadnya dibuang di Kabupaten Bekasi pada malam hari.
 
"Motif para pelaku adalah sakit hati dengan korban RS. Pelaku FM sakit hati terhadap korban karena korban pernah menghina pelaku FM dan istrinya, selanjutnya pelaku MAP sakit hati dengan korban karena istri pelaku pernah dicabuli oleh korban," kata Zulpan seorang teman korban.
 
Para tersangka dijerat atas Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP, yaitu penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x