MEDIA PAKUAN - Kenaikan tarif ojek online yang ditetapkan Kemenhub tertuang dalam keputusan menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022, tentang pedoman perhitungan biasa jasa penguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi ini berlaku mulai 14 Agustus.
Keputusan ini ditertibkan pada tanggal 4 Agustus 2022, untuk menganti aturan sebelumnya yakni KM Nomor KP 348 Tahun 2019.
Adapun kenaikan tarif tersebut di lakukan dalam tiga zonasi yakni :
Zonasi I: Sumatera, Jawa Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km
Besaran biaya jasa batas bawah dan biaya jasa batas atas di Zona I tidak mengalami perubahan dari aturan sebelumnya.
Namun, kenaikan besaran biaya terjadi pada biaya jasa minimal yang sebelumnya antara Rp 7.000 sampai Rp 10.000, kini menjadi antara Rp. 9.250 sampai dengan Rp 11.500.
Baca Juga: Indonesia Menolak Proposal AS untuk Membatasi Harga Minyak Rusia