Perlu Tahu Inilah Rincian Tarif kenaikan Ojeg Online Di Tiga Zonasi, Jabodetabek Beda

- 12 Agustus 2022, 12:16 WIB
Perlu Tahu Inilah Rincian Tarif kenaikan Ojeg Online Di Tiga Zonasi, Jabodetabek Beda
Perlu Tahu Inilah Rincian Tarif kenaikan Ojeg Online Di Tiga Zonasi, Jabodetabek Beda /Antara/M Risyal Hidayat

MEDIA PAKUAN - Kenaikan tarif ojek online yang ditetapkan Kemenhub tertuang dalam keputusan menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022, tentang pedoman perhitungan biasa jasa penguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi ini berlaku mulai 14 Agustus.

Keputusan ini ditertibkan pada tanggal 4 Agustus 2022, untuk menganti aturan sebelumnya yakni KM Nomor KP 348 Tahun 2019.

Adapun kenaikan tarif tersebut di lakukan dalam tiga zonasi yakni :

Baca Juga: Punya Harta Melimpah, TKW Indonesia Ini Tetap Bekerja Sebagai Pegawai Toko Baju di Mall Kota Jeddah Arab Saudi

Zonasi I: Sumatera, Jawa Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km

Besaran biaya jasa batas bawah dan biaya jasa batas atas di Zona I tidak mengalami perubahan dari aturan sebelumnya.

Namun, kenaikan besaran biaya terjadi pada biaya jasa minimal yang sebelumnya antara Rp 7.000 sampai Rp 10.000, kini menjadi antara Rp. 9.250 sampai dengan Rp 11.500.

Baca Juga: Indonesia Menolak Proposal AS untuk Membatasi Harga Minyak Rusia

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: KEMENHUB mediapakuan.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x