Kemenhub Tetapkan Kenaikan Tarif Ojol Mulai 14 Agustus 2022

- 12 Agustus 2022, 11:36 WIB
Ilustrasi - Tarif ojol baru per 14 Agustus 2022 serta pembagian zonasi wilayah sesuai aturan pemerintah melalui Keputusan Kemenhub No KP 564 Tahun 2022
Ilustrasi - Tarif ojol baru per 14 Agustus 2022 serta pembagian zonasi wilayah sesuai aturan pemerintah melalui Keputusan Kemenhub No KP 564 Tahun 2022 /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua, dengan biaya jasa batas bawah masih sebesar Rp2.600/km, dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km. ***

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: KEMENHUB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah