Timsus Geledah Kediaman Ferdy Sambo Di Tiga Lokasi

- 10 Agustus 2022, 14:56 WIB
Timsus Geledah Kediaman Ferdy Sambo Di Tiga Lokasi
Timsus Geledah Kediaman Ferdy Sambo Di Tiga Lokasi /ANTARA/Luthfia Miranda Putri/aa

Ferdy Sambo serta tiga tersangka lain dijatuhi Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara paling lama 20 tahun.***

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah