Menyusul Irjen Ferdy Sambo, Kapolres Jakarta Selatan dan Karo Paminal Dinonaktifkan Kapolri

- 21 Juli 2022, 13:46 WIB
Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Kadiv Propam, Irjen Fredy Sambo demi proses penyidikan buntut tewasnya Brigadir J
Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Kadiv Propam, Irjen Fredy Sambo demi proses penyidikan buntut tewasnya Brigadir J /Ilustrasi tangkap layar @listyosigitprabowo
 
MEDIA PAKUAN - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo kembali menonaktifkan dua anggota polisi lainnya setelah Irjen Ferdy Sambo dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada Senin 18 Juli 2022 lalu.
 
Kapolri menonaktifkan Kombes Pol Budhi Herdy Susianto dari Kapolres Metro Jakarta Selatan dan Brigjen Pol Hendra Kurniawan yang sebelumnya menjabat Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal).
 
Penonaktifan dua anggota polri itu dilakukan atas buntut tewasnya Brigadir J atau Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jum'at 8 Juli.
 
 
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan pengusutan perkara baku tembak antaranggota itu akan dilakukan secara transparan, objektif, dan akuntabilitas.
 
"Untuk menjaga independensi tersebut, transparansi dan akuntabel pada malam hari ini bapak Kapolri memutuskan untuk menonaktifkan dua orang. Yang pertama Karo Paminal Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, yang kedua yang dinonaktifkan pada malam hari ini adalah Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol. Budhi Herdy Susianto," kata Dedi.
 
Untuk pengganti posisi kosong di pimpinan Polres Metro Jakarta Selatan, Dedi menyerahkan kepada Kapolda Metro Jaya untuk menunjuk Kapolres anyar.
 
 
Dedi menegaskan Kapolri berkomitmen dalam pengungkapan kasus ini dilakukan secara maksimal dengan pembuktian secara scientific.
 
Sebelumnya penonaktifan Kombes Pol. Budhi Herdy Susianto dan Brigjen Pol. Hendra Kurniawan dari jabatannya merupakan permintaan dari kuasa hukum keluarga Brigadir J.
 
"Karo Paminal itu harus diganti, karena dia bagian dari masalah dan bagian dari seluruh persoalan yang muncul, karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk (tidak) membuka peti mayat," ujar Johnson Panjaitan.
 
 
Menurut kuasa hukum keluarga Brigadir J, Karo Paminal telah melanggar asas hukum keadilan, ditambah telah melakukan pelanggaran terhadap hukum adat yang diyakini keluarga Brigadir J.
 
"Jadi, selain melanggar asas keadilan, juga melanggar prinsip-prinsip hukum adat yang sangat diyakini oleh keluarga korban," ucapnya.
 
 
"Menurut saya, itu harus dilakukan. Tapi, yang jauh lebih penting adalah kapolres itu yang melakukan memimpin proses penyidikan," ujarnya.
 
Kamaruddin Simanjuntak selaku koordinator juga menilai Kapolres Jakarta Selatan tidak bekerja sesuai prosedur dalam pengungkapan perkara tersebut sehingga muncul sejumlah kejanggalan.
 
"Karena Kaporles Jaksel itu bekerja tidak sesuai prosedur untuk mengungkap perkara tindak pidana dan sampai sekarang belum ada tersangkanya olah TKP tidak melibatkan Inafis, dan tidak memasang police line," katanya.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: pikiran-rakyat.com ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x