Timsus Geledah Kediaman Ferdy Sambo Di Tiga Lokasi

- 10 Agustus 2022, 14:56 WIB
Timsus Geledah Kediaman Ferdy Sambo Di Tiga Lokasi
Timsus Geledah Kediaman Ferdy Sambo Di Tiga Lokasi /ANTARA/Luthfia Miranda Putri/aa

MEDIA PAKUAN - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Irjen Pol Ferdy Sambo masih diperiksa terkait peristiwa yang terjadi pada Jum'at 8 Juli 2022 itu.

Di sisi lain, tim khusus Polri melakukan penggeledahan untuk menemukan barang bukti lain terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kali ini tiga rumah yang ditempati Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi lokasi penggeledahan yang dilakukan tim penyidik.

Baca Juga: Bobotoh Gelar Aksi, Geruduk Markas Persib Bandung Serukan 'Rene Out'

Salah satu yang digeledah adalah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yakni rumah dinas Ferdy Sambo di Duren TIga Jakarta Selatan.

Penggeledahan tersebut dimulai pada Selasa 9 Agustus 2022. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengungkapkan tiga lokasi tersebut merupakan rumah Ferdy Sambo.

"Penyidik Timsus melakukan penggeledahan di tiga lokasi. Di Duren Tiga nomor 58, kemudian di Saguling dan satu lagi di Jalan Bangka," kata Dedi Prasetyo.

Selain di TKP Komplek Polri Duren Tiga Pancoran, Jaksel, rumah pribadi tersangka Ferdy Sambo Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan juga tak luput dari pemeriksaan.

Baca Juga: Langsung Diajak Menikah Usai Bertemu di Hotel, Inilah Kisah Pria Arab Saudi yang Terpikat TKW Indonesia

Satu lokasi penggeledahan lainnya adalah rumah mertua Ferdy Sambo di Jalan Bangka XI, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut Dedi menerangkan, penggeledahan itu dilakukan atas izin dari ketua Pengadilan Jakarta Selatan.

Namun Dedi lebih memilih bungkam untuk memberi penjelasan terkait hasil penggeledahan di tiga lokasi itu.

Baca Juga: Buka Suara, Nick Kuipers Laga Buruk Persib Bandung di Awal Musim: Belum Peroleh Kemenangan

"Hasilnya apa, karena masih berproses dugaan nanti akan disampaikan kepada teman-teman semua," ujarnya.

Tim Khusus mengerahkan personel Brimob dengan peralatan lengkap serta kendaraan taktis untuk melakukan penjagaan di tiga lokasi tersebut.

"(Ketat) itu diskresi dari penyidik. Kalau penyidik melihat hal seperti itu ya penyidik seperti itu penyidik meminta bantuan untuk back-up pengamanan dalam proses penggeledahan," jelasnya.

Baca Juga: Buka Suara, Nick Kuipers Laga Buruk Persib Bandung di Awal Musim: Belum Peroleh Kemenangan

Terkini, empat tersangka sudah ditetapkan oleh tim penyidik salah satunya adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang menjadi atasan.

Ferdy Sambo menjadi tersangka setelah terbukti menjadi dalang dibalik pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo serta tiga tersangka lain dijatuhi Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara paling lama 20 tahun.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah