MEDIA PAKUAN - Kasus tembak menembak antar anggota polisi yang menewaskan Brigadir J sudah memunculkan nama seorang tersangka.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang diduga terlibat baku tembak dengan Brigadir J resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Tim Penyidik dan Tim Khusus Bareskrim Polri menetapkan Bharada E menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J setelah sebelumnya berstatus sebagai saksi.
Baca Juga: Viral Beredar Video Abu Bakar Ba'asyir Nyatakan Setia Pada Pancasila
Atas kasus tersebut Bharada E dijatuhi Pasal 338 tentang pembunuhan di-juncto-kan dengan Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta) dan Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan.
Meski demikian, kasus baku tembak di kediaman Irjen Pol. Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jum'at sore 8 Juli lalu itu belum terungkap secara keseluruhan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan masih akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan bukti lain yang ditemukan.
Baca Juga: Ayman al-Zawahiri dan Osama bin Landen Dua Sosok Pemimipin Al Qaeda Berlatar Belakang Istimewa
Institusi Khusus (Irsus) akan melakukan pendalaman dalam pemeriksaan terhadap siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut.