Begini Vonis Hukuman Mati Sang Predator Seks Herry Wirawan

- 5 April 2022, 12:09 WIB
Begini Vonis Hukuman Mati Sang  Predator Seks Herry Wirawan
Begini Vonis Hukuman Mati Sang Predator Seks Herry Wirawan /Dok. Pengadilan Tinggi Bandung

MEDIA PAKUAN - Vonis hukuman mati terhadap predator seks Herry Wirawan dilaksanakan pengadilan tinggi (PT) Bandung hari ini, Senin 4 April 2022.

Hal itu diputuskan usai Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding setelah sebelumnya PT hanya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan.

Pembacaan vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan dibacakan pada sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Tinggi Bandung.

Baca Juga: Pilu Kesaksian Muslim Ukraina, Ramadhan 2022 Di Tengah Gempuran Bom Rusia

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata hakim PT Bandung Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Herri Swantoro.

PT Bandung memperbaiki hukuman yang sebelumnya hanya penjara seumur hidup menjadi hukuman mati terhadap tersangka kasus asusila.

Herry Wirawan dipastikan mendapat hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Perbuatan Herry Wirawan juga terbukti bersalah sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Baca Juga: Komplotan Maling Bobol Warung di Sukabumi Curi Beras Hingga Tabung Gas, Gegara Kebutuhan Ekonomi?

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x