Tak Ada Ampun, JPU Pastikan Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

- 28 Januari 2022, 09:16 WIB
Herry Wirawan mengakui melakukan perbuatan asusila pada 13 santriwati di Bandung.
Herry Wirawan mengakui melakukan perbuatan asusila pada 13 santriwati di Bandung. /Instagram/ @tsn.media

MEDIA PAKUAN - Herry Wirawan dipastikan menghadapi tuntutan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Walaupun dalam persidangan terdakwa pemerkosa 13 santriwati ini telah menyampaikan nota pembelaan pengurangan hukuman dari tuntutan jaksa.

Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan, "Dalam replik kami pada intinya kami tetap pada tuntutan semula," kata Asep di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, melansir dari Antara, Kamis 27 januari 2022.

Baca Juga: Sopir Vanessa Angel Jalani Sidang, Hakim Tunjuk Kuasa Hukum

Menurut Kajati tuntutan hukuman mati telah diatur dalam undang-undang yang berlaku saat ini. Sehingga hukuman mati yang ia tuntut kepada Herry menurutnya sudah sesuai dengan ketentuan.

Asep menambahkan "Jadi bukan semaunya kami sendiri. Artinya sampai saat ini sistem kita menganut adanya tuntutan hukuman mati," katanya.

Tuntutan mati, penyitaan aset, dan tuntutan untuk membayar denda merupakan bentuk keberpihakan kepada para korban asusila, untuk menjamin kehidupan para korban maupun bayi-bayi yang dilahirkan.

Herry diharuskan denda sebesar Rp500 juta dan juga dituntut membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp331 juta.

"Juga tanpa sedikitpun mengurangi tanggung jawab negara dan pemerintah untuk melindungi para korban. Jadi penyitaan aset tidak mengeliminasi tanggung jawab negara terhadap keberlangsungan anak korban," tutur Asep.

Halaman:

Editor: Siti Andini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x