MEDIA PAKUAN - Kepala Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), Asep N Mulyana menegaskan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa kasus pemerkosaan 13 santri di Bandung Herry Wirawan.
Sebelumnya Herry Wirawan meminta keringanan hukum dengan alasan ingin mengurus anak anaknya. Namun demikian kajati Jabar tetap bersiteguh dengan tuntutan hukuman mati serta pemberatan lainnya.
"Kami tetap pada tuntutan semula, yakni hukuman mati dengan beberapa pemberatan," kata Kajati Jabar Asep N Mulyana ketika meresmikan Kampung Restorative Justice di Kampung Selagombong, Kelurahan Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jum'at 4 Februari 2022.
Bukan hanya itu, Asep menegaskan pihaknya meminta pemberatan kepada Majelis Hakim berupa penyitaan terhadap seluruh aset yayasan yang didirikan Herry Wirawan.
"Kami juga meminta kepada majelis hakim untuk menyita seluruh aset yayasannya yang digunakan kepada korban pada saat itu," ungkapnya.
Pihaknya menyerahkan keputusan akhir kepada majelis hakim yang diharapkan hukuman terhadap Herry Wirawan sesuai dengan tuntutan semula.
Baca Juga: Manchester United Dikalahkan Klub Divisi 2 di Kandang Sendiri, Tersingkir dari Piala FA
"Dan kita tunggu saja, Mudah-mudahan hakim juga menyutujui hukuman yang kami tuntut," imbuhnya.