Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan berkas pengajuan banding itu sudah didaftarkan ke PN Bandung.
Namun belum membocorkan isi banding tersebut.
Dodi di PN Bandung, Senin 21 februari 2022 menyampaikan "Tentu JPU yang akan menjelaskan tapi yang jelas, kami sudah mengajukan banding pada hari ini," katanya.
JPU mengharapkan pertimbangan majelis hakim dalam melakukan banding tersebut. Nantinya JPU yang akan menjelaskan alasan hukum terkait banding terhadap putusan tersebut.
Herry dinyatakan bersalah dalam persidangan dan Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan hukuman terhadap Herry Wirawan berupa hukuman pidana penjara seumur hidup.
Baca Juga: Tidak perlu Cemas! Terungkap Berbagai Jenis Kista Sembuh Hanya dengan Teh Rumput Teki: Berikut Cara Meracik
Majelis hakim PN Bandung menolak tuntutan Jaksa yang menuntut hukuman mati dan hukuman kebiri kimia bagi pelaku perkosaan terhadap 13 santriwati tersebut.***
Majelis hakim PN Bandung menolak tuntutan Jaksa yang menuntut hukuman mati dan hukuman kebiri kimia bagi pelaku perkosaan terhadap 13 santriwati tersebut.***