Terus Berkembang, Polisi Kantongi Sejumlah Nama: Gusti Ayu Dewanti Tersangka Penyebaran Video Porno

- 27 Maret 2022, 14:09 WIB
Ilustrasi video porno.
Ilustrasi video porno. /Pixabay.com/Sammy Williams/
 
MEDIA PAKUAN- Baru baru ini pihak Polda Metro jaya telah menetapkan Dea atau Gusti Ayu Dewanti sebagai tersangka atas penyebaran video pornografi miliknya. 
 
Tidak hanya Dea, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis juga telah mengantongi beberapa nama yang terlibat dengan Dea OnlyFans. 
 
 
 
 
"Kita sudah mengantongi nama-nama yang mungkin akan terlibat dalam kasus perkara Dea ini," kata Auliyansah kepada wartawan di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Selatan, Minggu 27 Maret 2022.
 
"Jadi nanti akan kita sampaikan kalau memang kita sudah melakukan kegiatan-kegiatan lain seperti penangkapan, siapa yang ikut dalam kegiatan perkara Dea ini," sambungnya.
 
 
 
Akan tetapi Auliansyah belum ingin menjelaskan secara mendalam terkait nama-nama yang telah dikantongi oleh pihak Polda Metro Jaya. Dia akan mengkonfirmasi segera. 
 
"nanti kita infokan (nama-nama terkait) ," ucapnya.
 
Dea ditangkap di daerah kota Malang, Jawa Timur, oleh pihak kepolisian. Dirinya mengaku bahwa dia sengaja menyebarkan videonya untuk mencari keuntungan semata. 
 
 
 
"Yang bersangkutan memang mengakui pernah membuat foto dan video asusila bersama kekasihnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Sabtu Maret, kemarin.
 
Dea juga tidak di tahan oleh pihak kepolisian lantaran orang tuanya memohon dan kondisi yang bersangkutan sedang berkuliah. 
 
 
 
"Karena ada permohonan dari keluarga. Dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, saat dikonfirmasi, Sabtu 26 Maret, Kemarin.***
 

Editor: Ahmad R

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x