MEDIA PAKUAN - Media sosial (Medsos) saat ini telah menerima perkembangan pesat mengingat era digital telah dijadikan kekuatan bagi negara, militer, dan lain-lain.
Tak jarang ada beberapa oknum yang salah menggunakan medsos pada keburukan, dengan cara peretasan atau penyebaran data diri yang dinilai merugikan orang lain.
Baca Juga: Dunia Tercengang! Raja Thailand Ikut Bersholawat saat Pembukaan Majelis Maulidur Rasul di Bangkok
Oleh sebab itu, peraturan diperbarui terhadap orang yang salah menggunakan medsos.
Baca Juga: Banyak Masyarakat Jerman Lebih Memilih Islam Hanya Karena 1 Alasan Mengejutkan Ini, Apa Ya?
Tercatat bagi orang yang membuat konten atau menyebarkan pornografi berupa foto maupun vidio, akan dijerat Pasal 4 ayat 1 tentang Pornografi.
Jeratan tersebut akan dipidanai ancaman penjara paling lama 12 tahun, serta denda paling banyak 6 miliar Rupiah.
Ada juga jeratan bagi oknum-oknum yang menyalahkan gunakan media sosial, Pasal 27 ayat 1 adalah jawabannya.
Oknum yang terjerat pasal itu akan dipindai dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun serta denda 1 miliar Rupiah.***