Wow! inilah Ancaman Hukuman Oknum Pembuat dan Penyebar Konten Porno di Medsos: Penjara 12 Tahun Denda Rp12M

- 22 Januari 2022, 13:58 WIB
Ilustrasi - Simaklah ancaman hukuman untuk para pembuat dan penyebar konten pornografi
Ilustrasi - Simaklah ancaman hukuman untuk para pembuat dan penyebar konten pornografi /Pixabay/TheDigitalWay

 
MEDIA PAKUAN - Media sosial (Medsos) saat ini telah menerima perkembangan pesat mengingat era digital telah dijadikan kekuatan bagi negara, militer, dan lain-lain.
 
Tak jarang ada beberapa oknum yang salah menggunakan medsos pada keburukan, dengan cara peretasan atau penyebaran data diri yang dinilai merugikan orang lain.
 
 
Oleh sebab itu, peraturan diperbarui terhadap orang yang salah menggunakan medsos.
 
 
Tercatat bagi orang yang membuat konten atau menyebarkan pornografi berupa foto maupun vidio, akan dijerat Pasal 4 ayat 1 tentang Pornografi.
 
Jeratan tersebut akan dipidanai ancaman penjara paling lama 12 tahun, serta denda paling banyak 6 miliar Rupiah.
 
 
 
Ada juga jeratan bagi oknum-oknum yang menyalahkan gunakan media sosial, Pasal 27 ayat 1 adalah jawabannya.
 
Oknum yang terjerat pasal itu akan dipindai dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun serta denda 1 miliar Rupiah.***
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x