Dalih Ekonomi! Dua Sejoli Nekat Jual Konten Hubungan Badan, Chaniago: Menyita 26 Keping Video Porno

- 19 Maret 2021, 17:39 WIB
Konfrensi Pers Polda Jabar Kasus Video Porno Sejoli di Bogor
Konfrensi Pers Polda Jabar Kasus Video Porno Sejoli di Bogor /Tangkapan layar video Istagram/@humaspolda.jabar/


MEDIA PAKUAN - Dua Sejoli diamankan pihak kepolisian Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar.
 
Mereka diduga membuat konten mesum dan menjualnya.

Diketahui konten mesum itu dibuat di sebuah hotel di kawasan Bogor beberpa hari lalu.

Dua sejoli tersebut berhasil diamankan di sebuah rumah  di kawasan Cibinong, Bogor.
 
 
Baca Juga: PASAL BERLAPIS! Cynthiara Terbukti Sediakan Layanan Anak Dibawah Umur, Yusri: Dijerat Pasal 296 dan 506 KUHP

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago megatakan kedua pelaku bukan kali pertama membuat konten pornografi.

erdi mengatkan keduanya mengaku telah membuat sekira 26 kali konten mesum untuk dijuak dan mendapatkan keuntungan sekira Rp19,5 juta.

“Sudah diamankan ya di Cibinong, Bogor Kamis (18/3/2021) kemarin. Hasil pengakuannya sudah 26 konten yang telah diproduksi dan dijual ya, keuntungannya sekitar Rp19,5 juta,” katanya seperti dilansir dari pmjnews.com pada Jumat, 19 Maret 2021.
 
 
Baca Juga: DPR Dukung Pembelajaran Tatap Muka Tapi dengan Syarat Khusus

Erdi mengatakan kedua kekasih tersebut mengaku memang sengaja bekerjasama untuk membuat konten mesum karena kebutuhan ekonomi.

“Sepasang kekasih ini memang sengaja bekerjasama untuk membuat konten asusila tersebut dan diunggah karena ada keterbatasan atau kebutuhan ekonomi,” pungkasnya.

Kini kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang ITE. Ancaman 12 tahun penjara dan denda senilai Rp6 miliar.***



Editor: Ahmad R

Sumber: PMJNews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x