Tanggal 14 Februari 2024 itu yang kemudian disetujui DPR, KPU, dan pemerintah pada rapat kerja tanggal 24 Januari 2022,” terang Mahfud.
Dengan demikian, permintaan kepada seluruh pihak untuk tidak meragukan komitmen Presiden Jokowi Mahfud meminta seluruh pihak untuk tidak meragukan komitmen Presiden Jokowi terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024 dilontarkan Mahfud.
Selain itu kata Mahfud, Jokowi juga menentukan jadwal Pemilu 2024 yang awalnya diusulkan pemungutan suara tanggal 8 atau 15 Mei 2024.
"Usul (pemungutan suara) ini disetujui oleh Rapat Kabinet yang dipimpin oleh Presiden pada 27 September 2021 dan akan disampaikan kepada KPU dan DPR," kata Mahfud MD
Namun, usulan tersebut tidak disetujui DPR dan KPU sehingga mengajukan alternatif tanggal lain.
Oleh sebab itu, Presiden berkomunikasi dengan KPU di Istana Merdeka pada tanggal 11 November 2021 dan presiden menyatakan setuju pemungutan suara dilaksanakan tanggal 14 Februari 2024, sesuai yang diusulkan KPU dan DPR," ujarnya.
Jokowi juga agar menyiapkan semua instrumen yang diperlukan untuk pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 pada Menkopolhukam dan Mendagri.
"Dengan demikian sikap Presiden sudah jelas tentang jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024. Jadi tidak perlu lagi ke masalah-masalah di luar itu, yang menjadi urusan di luar pemerintahan," ujar Mahfud MD.***