Pemilu 2024, DPR RI Muraz Sebut Tiga Pemilu Kali Ini, Diselenggarakan dalam Waktu yang Berbeda

- 14 September 2021, 11:15 WIB
Ilustrasi pemilu.
Ilustrasi pemilu. /Pixabay/mohamed_hassan/

MEDIA PAKUAN - Anggota Dewa Perwakilan Rakyat (DPR) RI komisi 2 fraksi partai Demokrat, Mohamad Muraz mengatakan pemilihan umum yang terdiri dari pemilihan legislatif, presiden, dan kepala daerah akan dilaksanakan tahun 2024.

Muraz mengatakan sampai saat ini belum terjadi perubahan rancangan undang-undang terkait pemilu 2024, yang artinya masih menggunakan undang-undang nomor 7 tahun 2017 dan undang undang Pilkada yang saat ini.

"Awalnya mau mengubah undang-undang yang berkaitan dengan pemilu tapi pada tahun 2021 ini pemerintah dan partai pendukung mengubah kebijakan sehingga undang undang untuk pemilu ini tidak diubah," katanya kepada Media Pakuan, Selasa 14 September 2021.

Baca Juga: Menyingkap Takbir Mimpi Buang Air Besar Menurut Islam dan Psikologi, Ternyata Begini

Lanjut Muraz, pelaksanaan tiga pemilu tersebut akan dilakukan di tahun yang sama 2024 namun terjadi di waktu yang tak bersamaan.

"Oleh karena itu pemilu 2024 akan terjadi dua kali pertama pemilu presiden dan pileg kedua pemilu pilkada serentak jadi kita mungkin akan mencoblos lima kartu lagi nanti pemilu lagi mencoblos khusus kepala daerah," jelasnya.

Muraz mengungkapkan, saat ini DPR belum menerima rancangan aturan aturannya yang mana sedang digodok oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang peraturan mengenai pemilu 2024 termasuk waktu pelaksanaannya.

Baca Juga: Daftar Harga Hp iPhone September 2021 Terbaru: iPhone 12 yang Paling Laris, Buruan Beli

"Saya kira KPU ini sedang membuat berbagai aturan yang berkaitan dengan pemilu 2024 pertemuan terakhir mungkin dua minggu yang lalu kita juga sudah pertemuan, mereka sedang merancang aturan aturannya cuma waktunya sudah ditentukan, Februari Pileg Pilpres dan Pilkada November rancangan KPU," ujarnya.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x