MEDIA PAKUAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kasus korupsi di Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan dugaan korupsi di dinas TPHP NTT ini diduga terkait pengadaan benih bawang merah.
Ia mengatakan KPK soal kasus ini karena mendapatkan banyak aduan dari masyarakat terkait dengan korupsi tersebut.
"Alasan KPK akhirnya melakukan supervisi perkara ini, karena ini jelas menjadi perhatian masyarakat karena banyak sekali aduan yang diterima KPK," katanya dikutip dari laman pmjnews.com pada Rabu, 27 Oktober 2021.
Ia mengatakan awalnya kasus-kasus ini ditangani oleh Polda NTT namun, terhentinya penghentian kasus-kasus dari pengadilan pada 31 Agustus 2021 lalu.
Selanjutnya KPK mengambil alih kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah di NTT ini.
Meski telah diambil alih, Lili enggan merinci lebih detail terkait perkembangan perkara. Ia hanya menegaskan, pentingnya hal ini sangat merugikan negara.
"Perkara ini sebelumnya sudah berjalan selama satu tahun, sudah P-19 sebanyak 7 kali dan kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp5,2 miliar," pungkas Lili.***