Harta dan Bangunan Eks Walikota Madiun akan Dilelang KPK, Ali FIkri: Harga Limit Rp532 juta!

- 21 Oktober 2021, 14:09 WIB
gedung kpk, KPK akan lelangharta dan bangunan eks walikota Madiun
gedung kpk, KPK akan lelangharta dan bangunan eks walikota Madiun /Dok / Kpk.go.id

MEDIA PAKUAN - Harta dan Bangunan milik terpidana kasus korupsi yang merupakan mantan walikota Madiun, Bambang Irianto akan dilelang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan dalam pelelangan ini KPK akan bekerjasama engan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Daerah Malang.

"Melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 53/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Sby tanggal 22 Agustus 2017 atas nama Bambang Irianto yang telah berkekuatan hukum tetap," katanya dikutip dari laman pmjnews.com pada Kamis, 21 Oktober 2021.

Baca Juga: Miris! Pria Indonesia Ini Disuruh Tidur di Bawah Tanah oleh Majikan di Arab Saudi, TKI: Bahaya ah Kalau Kelama

Ali fikri mengatakan tanah dan bangunan milik eks walikota Madiun tersebut berada di Perumahan Greenland Gajahmada Blok B-12 Desa Kwadungan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Dirinya mengatakan tanah dan bangunan seluas 105 M2 tersebut rencananya akan dilelang dengan harga limit Rp532.856.000.

"Sertifikat Hak Guna Bangunan 366 atas nama PT Sukses Asli Perkasa. Harga limit Rp532.856.000 dengan uang jaminan Rp107.000.000," ujarnya.

Baca Juga: Menag Yaqut Cholil Siap Lakukan Diplomasi dengan Arab Saudi, Terkait Umrah!

Dia mengatakan lelang akan dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode closed bidding. Lelang dimulai pada 5 November 2021 dengan batas akhir penawaran pukul 14.00 WIB.

Halaman:

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x