Diduga Cabuli Remaja 17 Tahun, Pekerja Salon di Riau Dibekuk Kepolisian!

- 8 Oktober 2021, 15:24 WIB
Ilustrasi korban pencabulan
Ilustrasi korban pencabulan /Pixabay/Counselling/

MEDIA PAKUAN - Seorang pekerja salon berinisial HS diringkus kepolisian karena diduga melakukan pencabulan terhadap remaja berusia 17 tahun MAN di Kepulauan Riau.

Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha mengatakan tindakan pencabulan pelaku terhadap korban yaitu sodomi yang diketahui telah dilakukan sebanyak empat kali.

Modus pelaku untuk melakukan perbuatannya yaitu dengan membujuk korban untuk melakukan cabul dengan memberikan uang serta tempat tinggal bersama.

Baca Juga: KPK Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Dugaan Suap Azis Syamsuddin

"Cabul yang dilakukan tersangka dengan cara melakukan sodomi terhadap korban. Dari pengakuan tersangka telah empat kali melakukan terhadap korban," katanya, dikutip dari pmjnews.com pada Jumat, 8 Oktober 2021.

“Yang mana mengetahui mengenal korban mulai bulan April 2021,” tambahnya.

Ia mengatakan kasus ini semula terungkap saat anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri menerima informasi dari masyarakat ada seorang anak laki-laki masih di bawah umur terjun dari lantai 3 kost di wilayah pertokoan Panbil Mall, Kota Batam pada Jumat, 1 Oktober 2021 lalu.

Kemudian petugas kepolisian mendatangi korban yang tengah dirawat di IGD RS Camatha Sahidya Panbil.

Baca Juga: Miris! Ketua KPK Firli Bahuri Ungkap Banyak Pejabat Negara Terseret Korupsi, 22 Gubernur 112 Bupati

Halaman:

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x