Laporan Balik Terduga Pelaku Pencabulan KPI Ditolak Kepolisian, Tapi...

- 11 September 2021, 11:12 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. /Humas Polda Metro Jaya
MEDIA PAKUAN - Pihak Kepolisian Polda Metro Jaya menolak adanya laporan balik dari terduga pelaku pencabulan di KPI Pusat.
 
Sebelumnya Terduga pelaku seksual EO dan RT melaporkan balik korban MS atas pencemaran nama baik.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan laporan tersebut ditolak lantaran perkara yang melibatkan keduanya dalam penyelidikan Polres Metro Jakarta Pusat.
 
 
"Misalnya nih saya tidak bersalah mencuri dan sedang polisi polisi tapi saya tiba-tiba tidak menerima dan saya melaporkan atas pencemaran nama baik, tidak boleh? Karena kan masalah belum selesai yang satu," katanya pada Sabtu, 11 September 2021.
 
Ia mengaskan EO dan RT dapat membuat laporan lain dengan syarat perkara seksual yang menjeratnya telah selesai diusut dan keduanya terbukti tidak bersalah.
 
"Tapi, jika kasusnya berlanjut dan dia memutuskan bersalah, bagaimana mungkin bisa melaporkan laporan nama baik? Apakah memang sudah bersalah," tuturnya dikutip dari laman pmjnews.com.
 
 
Sebelumnya diketahui, pengacara EO dan RT mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat, 10 September 2021 kemarin. 
 
Melalui pengacaranya, kedua terduga pelaku kejahatan seksual itu ingin membuat laporan nama baik. Namun ditolak karena perkara masih dalam proses penyelidikan.***

Editor: Siti Andini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x