"Hasil introgasi bahwa korban sudah beberapa kali dicabuli tersangka dan pada pukul 04.00 WIB dinihari pelaku mendatangi kos-kosan korban sambil mendobrak pintu," ujarnya.
“Dikarenakan korban takut sehingga dari lantai 3 hingga mengalami patah kaki dan patah tangan serta luka-luka,” sambungnya.
Dari bukti kasus ini, polisi polisi barang satu helai baju kaos berwarna hitam, satu helai celana dalam berwarna ungu, satu helai celana pendek karet berwarna hitam berlist merah.
"Ada juga kasur, sprei, dan tersangka saat kejadian," bebernya.
Kini pelaku ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.***