KPK Eksekusi M Syahrial Eks Wali Kota Tanjungbalai ke Rutan Medan

- 7 Oktober 2021, 14:07 WIB
Ilustrasi kantor KPK, KPK jebloskan eks walkot Tanjungbalai ke Rutan Medan
Ilustrasi kantor KPK, KPK jebloskan eks walkot Tanjungbalai ke Rutan Medan /

MEDIA PAKUAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan sidang putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrakh terhadap mantan wali kota Tanjungbalai M Syahrial atas dugaan suap.

Hasilnya KPK memutuskan akan mengeksekusi M Syahrial ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan.

Eksekusi tersebut diketahui tertuang dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor perkara : 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Mdn.

Baca Juga: Banting Stir Jadi Pengusaha, Gisella Anastasia Akui Mundur Perlahan dari Dunia Entertainment?

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan dalam putusan tersebut KPK menyatakan M Syahrial terbukti bersalah menyuap penyidik ​​KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan perkara di Tanjungbalai.

"Jaksa Eksekusi Leo Sukoto Manalu telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan tertanggal 20 September 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Muhammad Syahrial," katanya, dikutip dari laman pmjnews.com pada Kamis, 7 Oktober 2021.

Ia mengatakan terdakwa akan menjalani masa hukuman selama dua tahun.

Baca Juga: Alasan Orang Arab Saudi Lebih Memilih Nikah sama Wanita Indonesia, Dikatakan Lebih Enak dan Mudah

"(Eksekusi dilakukan) dengan cara memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Klas I Medan untuk menjalani hukuman penjara dua tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," katanya.

Halaman:

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x