sso.bpjsketenagakerjaan.go.id Masih Bisa Diakses, Buruan Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Awal Agustus

- 29 Juli 2021, 11:15 WIB
Segera cek di kemnaker.go.id, penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU cair Rp1 Juta
Segera cek di kemnaker.go.id, penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU cair Rp1 Juta /Kemnaker
 
MEDIA PAKUAN - Program BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta dikabarkan akan dicairkan pada awal Agustus 2021.
 
BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta ini disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
 
Kemnaker nantinya akan mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta kepada para pekerja terdampak pandemi.
 
 
Para pekerja kini masih bisa cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta melalui link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
 
Saat ini Kemnaker tengah menunggu persetujuan untuk anggaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), untuk kembali menyalurkan BSU.

Selain Kemenkeu, Kemnaker juga tengah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan atau yang sekarang disebut BP Jamsostek, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan Bank Himpunan Milik Negara (Himbara).
 
Baca Juga: Inul Dratista Ungkap 2 Tahun Pandemi Covid 19 Bisnis Karokenya Sekarat, Cari Peruntungan Lain Disini

Para pekerja yang ingin mendapatkan BSU Subsidi Gaji penuhi terlebih dahulu persyaratan umumnya sebagai berikut ini:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan,

4. Pekerja/buruh penerima upah,

5. Memiliki rekening bank yang aktif,

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Ketahuilah juga ciri-ciri rekening bermasalah sebagai berikut ini:

1. Rekening tidak sesuai NIK

2. Rekening yang sudah tidak aktif

3. Rekening pasif

4. Rekening yang tidak terdaftar

5. Rekening telah dibekukan oleh Bank

6. Rekening yang tidak sesuai namanya

7. Rekening pinjaman

8. Tidak memiliki sistem keliling nasional.

Itulah beberapa keterangan terbaru dari seputar BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta 2021.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x