Bank BRI Salurkan Kembali BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Juli 2021, Buruan Cek Nama Kalian di Link Ini

- 29 Juli 2021, 09:15 WIB
Ilustrasi: Dana BLT UMKM atau Banpres BPUM ini nantinya akan dibagikan kepada 3 juta pelaku UMKM.
Ilustrasi: Dana BLT UMKM atau Banpres BPUM ini nantinya akan dibagikan kepada 3 juta pelaku UMKM. /ANTARA/Abriawan
 
MEDIA PAKUAN - Bank Rakyat Indonesia (BRI) menyalurkan kembali program BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta.
 
BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta ini disalurkan kepada para pelaku usaha yang terkena dampak pandemi Covid-19.
 
BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta merupakan program yang disalurkan pemerintah melalui Kementerian Koperasi (Kemenkop).
 
 
Penyaluran BLT UMKM BPUM 2021 bertujuan untuk membantu pemerintah dalam upaya memulihkan perekonomian.
 
Seperti yang diketahui sebelumnya, di 2020 lalu, target penerima yaitu untuk 9,1 juta pelaku usaha. Namun, baru dicairkan ke 7,7 pelaku usaha dengan anggaran total Rp18,6 triliun.

Maka masih ada 1,4 juta pelaku usaha lagi yang belum dapat, sehingga disalurkan kembali di Februari 2021 ini.
 
Baca Juga: Ramalan 6 Shio Hari Ini 29 Juli 2021: Shio Tikus Perlu Waspada Terhadap Penipuan

Jika belum mengetahui terdata atau tidaknya, bisa cek melalui link eform.bri.co.id.

Jika sudah terdata dalam sistem, maka kalian tinggal datang ke kantor BRI untuk proses pencairan.

Jadi tinggal tunggu keputusan pihak BRI untuk jadwal pencairan BLT UMKM, karena tidak ingin adanya kerumunan.
 
Baca Juga: Denny Darko Peringatkan, Hindari Makan Ini Bagi 6 Zodiak, Agar Imun Tak Menurun Saat Pandemi Covid 19

Adapun cara untuk cek NIK KTP di eform.bri.co.id berikut ini:

1. Login eform.bri.co.id/bpum

2. Masukkan nomor NIK KTP

3. Masukkan kode verifikasi yang sudah dicantumkan

4.Ketika sudah diisi, klik Proses Inquiry

5.Jika sudah masuk, Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak.

6.Ketika Anda diberitahukan sudah mendapatkan BLT maka segera datangi Bank BRI terdekat untuk mencairkan uang BLT.

Sebelum itu, berikut syarat untuk dapat BPUM 2021:

1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/POLRI

5. Bukan pegawai BUMN/BUMD.
 
Itulah beberapa persyaratan yang perlu kalian penuhi agar dapat BLT UMKM.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x