BLT UMKM 2021 Cair ke 3 Juta Pelaku Usaha Mikro, Berikut Tahapan dan Cara Cek Penerimanya

- 29 Juli 2021, 09:33 WIB
Ilustrasi: Dana BLT UMKM atau Banpres BPUM ini nantinya akan dibagikan kepada 3 juta pelaku UMKM.
Ilustrasi: Dana BLT UMKM atau Banpres BPUM ini nantinya akan dibagikan kepada 3 juta pelaku UMKM. /ANTARA/Abriawan




MEDIA PAKUAN - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM tengah menyalurkan BLT UMKM untuk membantu perekonomian masyarakat di tengah pandemi covid-19 ini.

BLT UMKM ini akan terus disalurkan pada 2021 ini dengan 3 periode antara lain dari Juli hingga September mendatang untuk 3 juta pelaku usaha mikro.

"Uang senilai Rp1.2 Juta disalurkan untuk 3 juta Pelaku Usaha Mikro, yang belum pernah menerima BPUM dan sesuai kriteria." tulis akun Instagram Kemenkopukm.

Penerima BLT UMKM dapat diketahui secara online melalui eform.bri.co.id.

Baca Juga: Oknum TNI AU Injak Kepala Warga Papau, Mahfud MD Angkat Bicara

Baca Juga: Sempat jadi Ipar Ariel Noah, Kakak Luna Maya Tipi Jabrik Tampil Mempesona di Olimpiade Tokyo 2020

BLT UMKM ini tentunya tidak semua orang bisa mendapatkanya karena ada syarat yang harus dipenuhi.

Apabila persyaratan sudah terpenuhi, masyarakat harus mengajukan diri ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM.

Namun, jika sudah daftar masyarakat bisa mengetahui penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id menggunkan NIK KTP.

Jika ada masalah pada saat cek penerima di eform.bri.co.id mengguanakan NIK KTP segera ketahui dibawah ini.

Baca Juga: Paul Pogba Ragu Perpanjang Kontrak Manchester United, PSG dan Real Madrid jadi Alasannya

Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini Kamis 29 Juli 2021: TV ONE, GTV, TRANS7, TRANS TV, RCTI, dan MNCTV

Cara cek penerima BLT UMKM secara umum banyak diketahui di  eform.bri.co.id namun jarang diketahui kalau pengecekan juga menggunakan cara lain.

Mesti anda ketahui, cara mengecek penerima BLT UMKM menggunakan link eform.bri.co.id hanya diperuntukan apabila penyaluran bantuan tersebut via BRI.

Namun apabila penyaluran BLT UMKM tidak via BRI pengecekan tidak lagi melalui eform.bri.co.id.

Apabila ingin mengecek penerima melalui bank yang telah ditentukan selain BRI, bisa datang langsung ke kantor bank penyalur untuk memastikan terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT UMKM.

Sedangkan penyaluran BLT UMKM Rp1,2 Juta, juga disalurkan melalui bank yang telah ditentukan oleh pemerintah diantaranya ada BRI,BNI, kantor pos dan lain sebagainya.

Namun sebaiknya mengecek penerima anda mengetahui apakah sudah mendaftar, memenuhi syarat dan layak mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta ini.

Berikut ini persyaratan bagi penerima BLT UMKM Rp1,2 yang ditentukan oleh Kemenkop UKM, agar uangnya cepat cair ke rekening penerima.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerima kredit bank.

Sedangkan pelaku UMKM yang alamat tempat usahanya berbeda dengan di KTP masih bisa mendaftar dengan cara menyertakan surat keterangan usaha.

Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.

Berikut contoh SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan ini:

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".

Adapun persyaratan yang harus dimiliki untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut adalah :

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Bagi pelaku usaha mikro yang belum mendaftar bisa dengan cara datang ke kantor lembaga pengusul yaitu Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

Namun, bagi penerima yang tidak memiliki buku rekening bisa datang langsung ke bank dengan membawa kartu identitas agar dibuatkan buku rekening, sehingga BLT Banpres UMKM ini bisa cair.***

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x