Pekerja Bisa Dapat Lagi BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta di 2021, Cukup Penuhi Persyaratan Ini

- 29 Juli 2021, 09:45 WIB
Pekerja Bisa Dapat Lagi BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta di 2021, Cukup Penuhi Persyaratan Ini
Pekerja Bisa Dapat Lagi BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta di 2021, Cukup Penuhi Persyaratan Ini /unsplash.com/mufidmajnun
 
MEDIA PAKUAN - Para pekerja bisa mendapatkan kembali BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta di 2021 ini.
 
BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
 
Sebelum itu, Kemnaker kini masih menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) soal penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan.
 
 
Selain itu, Kemnaker juga harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak BP Jamsostek dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Sementara itu, menurut informasi dari Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Aswansyah menyampaikan bahwa BSU masih diproses.

Ketahuilah kriteria penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut ini:
 

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4. Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Pemerintah juga memberi apresiasi kepada pekerja yang sudah terdaftar dan aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, sebagai bagian dari upaya transformasi menuju Indonesia Maju.

Direktur Jenderal Kelembagaan dan Hubungan Industrial Kemnaker, Aswansyah menjelaskan gagalnya penyaluran subsidi gaji ini karena, adanya rekening yang tidak valid dari para menerima.

"Rekening yang tidak dapat disalurkan sebanyak 152.220 rekening," ungkapnya belum lama ini.
 
Baca Juga: Perbedaan antara Covid-19 dan Influenza Menurut dr. Tirta: Gejala Awal Demam dan Nyeri Sendi

Dilansir Media Pakuan dari laman Kemnaker, berikut inilah ciri rekening bermasalah:

1. Rekening tidak sesuai NIK

2. Rekening yang sudah tidak aktif

3. Rekening pasif

4. Rekening yang tidak terdaftar

5. Rekening telah dibekukan oleh Bank
 
Baca Juga: Berikut Coretan Emasnya, AKBP Sumarni saat Menjabat Kapolres Sukabumi Kota: Gank Motor Jadi Wirausaha

Pekerja yang merasa mempunyai masalah, bisa lapor dengan cara berikut:

1. Buka laman https://kemnaker.go.id/

2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/

3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.

Demikianlah informasi dari Kemnaker soal penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2021. Semoga bermanfaat!***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x