Cara Cek dan Syarat Penerima BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Awal Agustus 2021, Berikut Daftarnya

- 29 Juli 2021, 10:30 WIB
Sudah Cair! Inilah Cara Cek Penerima dan Syarat Mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta Melalui eform.bri.co.id
Sudah Cair! Inilah Cara Cek Penerima dan Syarat Mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta Melalui eform.bri.co.id /eform.bri.co.id/bpum/
 
MEDIA PAKUAN - Program BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta akan kembali disalurkan pemerintah di awal Agustus 2021.
 
BLT UMKM BPUM ini disalurkan pemerintah melalui Kementerian Koperasi (Kemenkop) kepada para pelaku usaha mikro.
 
Para pelaku juga harus cek penerima BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta melalui eform.bri.co.id.
 
 
Sebelum itu, Anda juga harus tau cara cek penerima BLT UMKM BPUM berikut ini:

1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id

2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK

3. Masukkan kode verifikasi yang tertera

4. Kemudian klik Proses Inquiry

5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT UMKM atau BPUM ini.
 
Baca Juga: BLT UMKM 2021 Cair ke 3 Juta Pelaku Usaha Mikro, Berikut Tahapan dan Cara Cek Penerimanya

Berikut ini beberapa persyaratan agar mendapatkan BLT UMKM BPUM:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN)

4. Bukan anggota Tentara Negara Indonesia (TNI)

5. Bukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)

6. Bukan Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

7. Pelaku UMKM sedang menerima kredit dari bank.
 
Baca Juga: Oknum TNI AU Injak Kepala Warga Papau, Mahfud MD Angkat Bicara

Berikut inilah kantor lembaga pengusulnya:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Berikut inilah kriteria yang termasuk dalam UMKM agar dapat BLT  UMKM:

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Nah, untuk pendaftarannya bisa datang langsung ke kantor lembaga pengusul untuk dapatkan BLT Banpres UMKM.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x