Bikin NPWP Kini Bisa Dilakukan di Bank Sekaligus Mengajukan Pinjaman

- 20 Mei 2021, 09:40 WIB
Bikin NPWP Kini Bisa Dilakukan di Bank Sekaligus Mengajukan Pinjaman
Bikin NPWP Kini Bisa Dilakukan di Bank Sekaligus Mengajukan Pinjaman /Sumber: Freepik/

MEDIA PAKUAN - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) kini telah mempermudah pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kemudahan pendaftaran NPWP yang digagas DJP dan Himbara itu diperuntukkan bagi masyarakat terutama para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Sebagai bagian dari upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) DJP Kementrian Keuangan memberikan kemudahan kepada UMKM agar dapat membuat NPWP melalui perbankan.

Baca Juga: Tendangan Mandul Cristiano Ronaldo Antarkan Juventus Juarai Coppa Italia 2021

Bank negara yang tergabung dalam Himbara ini adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Para pelaku UMKM yang ingin mengajukan diri menjadi debitur akan mendapatkan fasilitas pendafataran NPWP dan juga validasi NPWP di bank yang tergabung Himbara ini.

Sehingga pelayanan pengajuan pinjaman dan pendaftaran NPWP cukup pada satu jalur pelayanan yang tersedia pada bank Himbara tersebut

Baca Juga: Perkiraan Cuaca Kota Sukabumi Kamis 20 Mei 2021: Hujan Ringan Menguyur pada Siang Hari

Integrasi pendaftaran NPWP dengan bank ini untuk mempermudah UMKM saat mengajukan diri sebagai debitur, sehingga pelaku UMKM tidak perlu mendaftar NPWP di kantor pajak.

NPWP yang merupakan sebagai syarat wajib para pelaku usaha dalam mendapatkan pinjaman dari perbankan selama ini dinilai masih menyulitkan efisiensi waktu.

Pasalnya pelaku usaha harus datang ke kantor pajak untuk mendaftarkan diri menjadi wajib pajak memiliki NPWP sebagai persyaratan pengajuan pinjaman.

Kini masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman usaha cukup hanya dengan menyelesaikan persyaratan pinjaman usaha dan pendaftaran NPWP melalui bank saja.

Baca Juga: Duo Manchester Berebut Harry Kane, Tottenham Hotpur Pasang Harga Selangit

Proses pembuatan NPWP melalui bank ini tidak hanya memudahkan dalam proses pengajuan pinjaman saja, tetapi juga efesiensi waktu pelayanan nasabah bank.

Bagi perbankan, NPWP nasabah menjadi salah satu persyaratan utama nasabahnya yang ingin mengajukan pinjaman.

Kepemilikan NPWP menjadi perbankan dalam menilai pengajuannya layak diterima atau tidak yang mengacu pada kemampuan debitur dalam menjalankan kewajiban dan tanggung jawab yang benar.

Baca Juga: 7 Zodiak Ini Mendapatkan Kesempatan Bagus untuk Mengembangkan Karier

Maka perbankan menganggap NPWP sebagai simbol penghasilan debitur dalam memenuhi kewajibannya, dalam pengajuan pinjaman akan menjadi pemahaman bagi seorang wajib pajak.

Pelaku usaha harus diberikan edukasi terlebih dahulu tentang kewajiban setelah resmi berstatus sebagai wajib pajak oleh pihak perbankan untuk kewajiban setelah memiliki NPWP.

Bank Himbara harus menjelaskan perbedaan kewajiban yang dijalankan debitur antara pembayaran pajak atas penghasilan usaha dengan kewajiban pembayaran pinjaman bank.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x