Cara Mudah Membayar Pajak Menggunakan Android, Perorangan dan UMKM Tidak Perlu Pergi ke KPP Pratama

- 16 Mei 2021, 10:20 WIB
Ilustrasi pelaporan SPT Elektronik. Kini DJP melakukan terobosan membuka layanan membuat NPWP elektronik.
Ilustrasi pelaporan SPT Elektronik. Kini DJP melakukan terobosan membuka layanan membuat NPWP elektronik. /ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

MEDIA PAKUAN - Setiap wajib pajak perorangan maupun badan usaha pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berkewajiban untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak.

Dalam melakukan penghitungan pajak terutang, wajib pajak dapat mengunjungi Kantor Pajak Pratama (KPP) untuk mendapatkan bantuan kemudahan dalam kewajiban perpajakan.

Selain KPP, wajib pajak juga bisa datang ke Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) untuk melakukan konsultasi dengan Account Representative (AR) secara gratis.

Baca Juga: Konflik Palestina Israel Belum Mereda, Dermawan Indonesia Kirimkan 100 Ton Bantuan Pangan

Kemudian setelah melakukan penghitungan pajak, wajib pajak dapat langsung menjalankan kewajiban berikutnya, yakni penyetoran pajak ke kas negara.

Wajib pajak yang melakukan penyetoran pajak menggunakan formulir atau dengan cara lain melalui tempat pembayaran pajak akan mendapatkan Surat Setoran Pajak (SSP).

Selain itu, untuk saat ini wajib pajak sudah dapat membayar pajak dengan sistem pembayaran pajak elektronik via sistem e-Billing.

Baca Juga: Merogoh Kocek Fantastis, Manchester United Saingi Chelsea Demi Raphael Varane

Sistem elektronik e-Billing adalah fasilitas pembayaran pajak secara online yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memudahkan wajib pajak.

Untuk bisa setor pajak secara elektronik melalui e-Billing, wajib pajak terlebih dahulu harus membuat kode billing di KPP/KP2KP, teller bank, kantor pos, atau situs billing mandiri.

Apabila sudah mendapatkan kode billing, wajib pajak akan dengan mudah membayar pajak.

Kementerian Keuangan telah melakukan kerja sama dengan pihak ketiga untuk semakin mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Baca Juga: Ramalan 6 Shio Hari Ini Minggu 16 Mei 2021: Shio Ular Jangan Keras Kepala

Sejak tahun 2019 Kementrian Keuangan menjalin kerja sama dengan Tokopedia dan Bukalapak, yang mana kedua market place ini banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia.

Bagi UMKM yang memperoleh penghasilan bruto dibawah Rp4,8 miliar dan berstatus bukan Pengusaha Kena Pajak jika membayar pajak via mesin ATM bisa tanpa harus membuat kode billing.

Kemudahan membayar pajak UMKM dan wajib pajak ini untuk meningkatkan semangat membayar pajak dan semangat gotong royong membangun negeri untuk membangun Indonesia.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x