Kabar Gembira Bagi Pemburu Investasi! Dividen Kini Bebas Pajak, Ini Syarat Yang Harus Dipenuhi

- 18 Mei 2021, 10:20 WIB
Kabar Gembira Bagi Pemburu Investasi! Dividen Kini Bebas Pajak, Ini Syarat Yang Harus Dipenuhi
Kabar Gembira Bagi Pemburu Investasi! Dividen Kini Bebas Pajak, Ini Syarat Yang Harus Dipenuhi /

MEDIA PAKUAN - Ada kabar menggembirakan bagi para pemburu dividen yang diterima mulai tanggal pencatatan 1 Maret 2021 tidak lagi dipotong Pajak Penghasilan (PPh).

Artinya dividen atau pembagian laba perusahaan yang diterima oleh pemegang saham kini bebas pajak setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalan undang-undang Cipta Kerja dan aturan turnannya dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek PPh.

Baca Juga: Barcelona Gagal Juarai La Liga, Lionel Messi dan Sang Pelatih Ronald Koeman Terancam Dibuang

Namun dividen tidak serta merta bebas pajak, ada beberapa hal yang perlu dipenuhi wajib pajak agar dividen yang diterima bebas pajak.

Agar dividen bebas pajak, dividen tersebut harus diinvestasikan dalam bentuk investasi tertentu Peraturan Menteri Keuangan nomor 18/PMK.03/2021.

Terdapat beberapa jenis instrumen investasi tertentu yang dianggap tidak akan menyulitkan, seperti diantaranya, emas batangan 99,99 persen, saham, serta tabungan.

Baca Juga: WASPADA! Antisipasi Penyebaran Waban COVID-19, Personil BNN Sukabumi di Test Swab

Sehingga apabila dividen dibelikan emas batangan 99,99 persen, dibelikan saham kembali, atau disimpan pada rekening tabungan di bank, itu sudah termasuk kriteria investasi.

Setelah menginvestasikan kembali dividen yang diterima, wajib pajak juga harus menyampaikan laporan realisasi investasi paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir.

Penyampaian laporan investasi tersebut harus dilakukan secara berkala sampai dengan tahun ketiga sejak tahun pajak dividen diterima atau diperoleh.

Kemudian selain dilaporkan, realisasi investasi dividen juga wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk mendapatkan kebebasan pajak.

Baca Juga: Perkiraan Cuaca Kota Sukabumi Selasa 18 Mei 2021: Tidak Diguyur Hujan Hari Ini

Dalam pelaporan SPT nya investasi dividen dimasukan pada bagian Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak pada pos Penghasilan Lainnya yang Tidak Termasuk Objek Pajak.

Sementara untuk dividen yang tidak diinvestasikan atau diinvestasikan tapi tidak memenuhi kriteria investasi tertentu dan tidak menyampaikan laporan investasi, maka tetap terutang PPh Final.

Saat ini PPh Final atas dividen tersebut harus disetor sendiri, tidak seperti sebelumnya yang dipotong oleh pemberi penghasilan.

Penyetoran PPh final wajib dilakukan wajib pajak paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak dividen diterima atau diperoleh.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah