Tinggal di Luar Negeri Butuh NPWP? Berikut Pajak yang Harus Dipenuhinya

- 19 Mei 2021, 11:00 WIB
Tinggal di Luar Negeri dan Butuh NPWP? Ini Yang Harus Dipenuhi Oleh Subjek Pajak Luar Negeri
Tinggal di Luar Negeri dan Butuh NPWP? Ini Yang Harus Dipenuhi Oleh Subjek Pajak Luar Negeri /Pikiran rakyat/Pikiran Rakyat

MEDIA PAKUAN - Dalam aturan perpajakan di Indonesia setidaknya terdapat dua subjek pajak, yakni subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.

Subjek pajak dalam negeri adalah orang pribadi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang bertempat tinggal di Indonesia.

Sementara subjek pajak luar negeri adalah WNA yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dan WNI yang berada di luar negeri lebih dari 183 hari serta memenuhi kriteria berikut ini: 

Baca Juga: Ramalan 12 Zodiak Hari Ini Rabu 19 Mei 2021: Gemini Perlu Bersabar, Aries Jangan Stres!

1. WNI yang bertempat tinggal secara permanen di suatu tempat di luar negeri yang bukan merupakan tempat persinggahan.

2. WNI yang memiliki pusat kegiatan utama yang menunjukkan keterikatan pribadi, ekonomi, atau sosial di luar negeri.

3. WNI yang memiliki tempat untuk menjalankan kebiasaan atau kegiatan sehari-hari di luar negeri.

Baca Juga: Lowongan Kerja Akhir Mei 2021 Bank BCA: Dibuka Formasi Management Development Program

4. WNI yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri negara lain, atau memenuhi persyaratan tertentu lainnya.

WNI bisa menjadi objek pajak luar negeri jika telah memenuhi persyaratan di atas dan sudah menyelesaikan kewajiban perpajakan atas seluruh penghasilan yang diperoleh di Indonesia.

Apabila masih memiliki kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan, maka WNI tersebut belum bisa ditetapkan sebagai Subjek Pajak Luar Negeri.

Setelah terpenuhi, selanjutnya WNI dapat mengajukan permohonan penetapan sebagai Subjek Pajak Luar Negeri dengan memenuhi dokumen sebagai berikut.

Baca Juga: Dukung Gencatan Senjata di Jalur Gaza, Joe Biden Akhiri Kekerasan di Palestina?

Untuk permohonan penetapan WNI sebagai Subjek Pajak Luar Negeri dapat disampaikan secara langsung melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

Dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga puluh hari kalender sejak permohonan disampaikan, Direktorat Jenderal Pajak akan menyampaikan keputusan berdasarkan hasil penelitian.

Bila setelah batas waktu tiga puluh hari kalender pemohon masih belum mendapat surat keputusan dari Direktorat Jenderal Pajak maka permohonan tersebut dianggap diterima.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x