Praktis Mudah! Cara Lapor Serta Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Online via Elektronik SPOP

- 11 Mei 2021, 10:15 WIB
Ilustrasi kenaikan pajak
Ilustrasi kenaikan pajak /Geralt/Pixabay/

MEDIA PAKUAN - Wajib Pajak kini dapat menyampaikan laporan data objek serta membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara online melalui sistem elektronik.

Melaporkan data objek PBB yang sebelumnya hanya dapat melalu Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang tersedia di pelayanan pajak.

Sekarang Direktorat Jenderal Pajak telah meluncurkan sistem e-SPOP, sebua fasilitas online yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk melaporkan objek PBB.

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta Selasa 11 Mei 2021: Bu Sarah Ketakutan Setelah Dia Membuka Paket Misterius

Seperti diketahui, setiap wajib pajak berkewajiban untuk melaporkan objek PBB dengan mendaftarkan objek pajaknya melalui surat SPOP untuk pemutakhiran data.

Mulai di tahun 2021 ini, bagi wajib pajak dapat menggunakan e-SPOP fasilitas online yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementrian Keuangan tersebut.

Menyampaikan laporan data objek PBB yang semula hanya dapat dilakukan manual, kini telah dapat dilakukan secara online melalui fasilitas elektronik e-SPOP.

Baca Juga: Innalillahi! Sapri Pantun Meninggal Dunia, Inilah Doa yang Dipanjatkan Ruben Onsu

Untuk dapat menggunakan sistem elektronik e-SPOP secara online, wajib pajak dapat mengakses laman yang tersedia dalam situs website www.pajak.go.id.

Setelah berhasil masuk pada laman website tersebut, wajib pajak terlebih dahulu harus mengaktifkan fitur e-SPOP melalui menu profil, kemudian aktivasi fitur layanan dengan mencentang e-SPOP.

Pada laman fitur e-SPOP tersebut terdapat beberapa menu yang disediakan dan dapat digunakan oleh wajib pajak sesuai dengan kebutuhan.

Baca Juga: Ramalan 6 Shio Hari Ini Selasa 11 Mei 2021: Shio Harimau Mudah Gugup dan Tersinggung

Dengan menu lapor, wajib pajak bisa mendownload formulir SPOP elektronik dan lampiran SPOP nya dalam format Microsoft Excel yang telah didesain sedemikian rupa seperti format SPOP manual.

Kemiripan format formulir dan lampiran tersebut untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan pengisian e-SPOP PBB.

Data yang diminta dalam formulir e-SPOP harus diisi wajib pajak dengan jelas, benar, dan lengkap.

Baca Juga: Karier 6 Zodiak Ini Mengalami Peningkatan: AriesTampak Aman dan Menguntungkan

Pengisian data tidak menimbulkan salah tafsir, harus sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, serta memuat semua unsur yang harus dilaporkan.

Khusus untuk dokumen pendukung yang dijadikan sebagai lampiran, wajib pajak terlebih dahulu harus melakukan pemindaian dokumen pendukungnya tersebut.

Kemudian, apabila wajib pajak telah selesai mengisi e-SPOP, berikutnya adalah mengunggah file tersebut dalam bentuk xml serta dokumen pendukung dengan format pdf.

Baca Juga: Bertahan di Liga Super Eropa UEFA, Juventus Terancam Diusir dari Serie A Italia

Setelah itu wajib pajak akan memperoleh kode token melalui email atau nomor telepon yang didaftarkan pada www.pajak.go.id sebagai kode verifikasi.

Selanjut wajib pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Dalam BPE tersebut terdapat nomor BPE dan tanggal pengembalian e-SPOP.

Jika wajib pajak akan melakukan perbaikan SPOP, maka wajib pajak dapat melakukannya melalui e-SPOP sesuai ketentuan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 254/PMK.03/2014.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x