Inilah 3 Jenis Surat Pajak yang Pelu Diketahui

- 17 Mei 2021, 07:40 WIB
Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Pajak /Geralt/Pixabay/

MEDIA PAKUAN - Terdapat beberapa jenis dengan tunjangan yang berbeda-beda dari surat yang dikirimkan kantor pajak kepada wajib pajak.

Kendati demikian, terdapat satu kesamaan tujuan dari setiap surat yang dikirim kantor pajak kepada masyarakat pemegang NPWP, yaitu kepedulian terhadap hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak.

Setidaknya terdapat tiga jenis surat yang dikirimkan kantor pajak kepada masyarakat yang telah memilih NPWP yakni surat teguran, surat ketetapan pajak, dan surat tagihan pajak.

Baca Juga: 7 Zodiak Ini Diprediksi Memiliki Karier yang Mulus: Leo Teruskan Usahamu

Surat Teguran dikirimkan kepada wajib pajak jika wajib pajak yang bersangkutan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dalam batas waktu yang ditentukan.

SPT Masa harus dilapisi paling lambat 20 hari setelah akhir masa pajak,  SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak.

Dan untuk menyamakan laporan SPT Tahunan PPh Badan usaha paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak.

Baca Juga: Perkiraan Cuaca Kota Sukabumi Senin 17 Mei 2021: Cerah Berawan hingga Hujan

Ketika wajib pajak menerima surat teguran tersebut wajib pajak diingatkan untuk melaporkan SPT maksimal 30 hari sejak dikeluarkan surat teguran.

Setia masyarakat telah berstatus sebagai wajib pajak harus menghitung, menyetor, dan melaporkan kewajiban perpajakannya sendiri secara mandiri.

Petugas pajak seolah-olah berperan pasif dengan melakukan pemonitoran serta pengawasan terhadap hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak.

Jika ada kesalahan dalam pengisian Surat Pemberitahuan atau terdapat data yang tidak dilaporkan berdasarkan hasil pemeriksaan, maka Direktorat Jenderal Pajak akan surat Surat Ketetapan Pajak.

Baca Juga: Adu Kekayaan Rekrut Lionel Messi! Manchester City Siapkan Uang Miliaran Euro, Barcelona Pasrah?

Terdapat empat jenis Surat Ketetapan Pajak (SKP). Pertama Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), SKP ini dikeluarkan jika jumlah kredit pajak lebih besar dibandingkan jumlah pajak yang terutang.

Kedua, Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) yang dikeluarkan jika pemeriksaan selesai, dan jumlah kredit pajak yang disetor sama dengan jumlah pajak yang seharusnya terutang.

Ketiga, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang terbit apabila jumlah kredit pajak yang wajib pajak setor lebih kecil dibandingkan dengan jumlah pajak yang terutang.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Senin 17 Mei 2021: ANTV, SCTV, INDOSIAR, METRO TV, dan TVRI

Dan yang keempat, yaitu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) yang diterbitkan sebagai tambahan atas surat ketetapan sebelumnya yang ditemukan data baru setelah dilakukan pemeriksaan.

Setelah surat teguran dan surat ketetapan pajak, juga ada Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak jika:

1. Wajib pajak tidak membayar PPh tahun berjalan

2. Dari hasil penelitian ditemukan kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat dari salah tulis atau salah hitung.

3. Wajib pajak dikenai sanksi administrasi yaitu denda datau bunga.

Baca Juga: Punya Kemampuan di Bidang Network Engineer? Lowongan Kerja BUMN di Bank Mandiri Mei 2021

4. Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak atau terlambat memuat faktur pajak.

5. PKP tidak mengisi faktur pajak secara lengkap.

6. Terdapat imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada wajib pajak.

Surat Teguran yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak ini bersifat seperti kartu kuning, wajib pajak diperingatkan untuk melaporkan SPT akibat kelalaian tidak melaksanakan kewajibannya tepat waktu.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x