Kamu Pemilik NPWP? Ada Sanksi Denda hingga Pidana jika Tidak Lapor Pajak, Simak Ketentuannya

- 6 Mei 2021, 08:15 WIB
Berikut ini adalah cara untuk membuat NPWP secara online, sebagai bentuk kewajiban Warga Negara Indonesia dalam membayar pajak.
Berikut ini adalah cara untuk membuat NPWP secara online, sebagai bentuk kewajiban Warga Negara Indonesia dalam membayar pajak. //Indonesia.go.id



MEDIA PAKUAN - Prinsip self assessment memberikan kewenangan secara penuh kepada wajib pajak untuk menghitung, menyetor, serta melaporkan pajak secara mandiri.

Sehingga di Indonesia yang menggunakan sistem self assessment kepatuhan wajib pajak merupakan salah satu faktor yang menjadi penentu keberhasilan perpajakan.

Kendati perpajakan di Indonesia sudah menggunakan prinsip sistem self assessment, namun ada sanksi untuk wajib pajak juka tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Dalam perpajakan, selain melakukan pembayaran, menyapaikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan juga bersifat wajib.

Baca Juga: Kemenag Gelar Sidang Isbat, Pentapan Idul Fitri 1Syawal 1442 Hijriyah, 11 Mei 2021

Baca Juga: Frustasi dengan Juventus, Cristiano Ronaldo Hengkang ke Manchester United?

Maka bagi setiap wajib pajak yang terlambat apalagi tidak menyampaikan laporan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi, mulai dari denda hingga sanksi pidana.

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan Untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lambat adalah 20 hari setelah akhir masa pajak.

Untuk Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi, paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak, atau akhir bulan Maret.

Dan untuk Surat Pemberitahuan Tahunan PPh wajib pajak badan, paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak, yakni akhir bulan April.

Baca Juga: Diguyur Hujan Petir hingga Sore, Tiga Rumah di Kota Sukabumi Rusak Parah

Baca Juga: Ternya Sebab Ini Mata Najwa Tak Tayang Di Trans7, Najwa Shihab Minta Doa Pada Netizen


Jika wajib pajak tidak melaporkan SPT dalam jangka waktu atau batas waktu perpanjangan maka dikenakan denda sebesar Rp500.000 untuk SPT masa PPN.

Denda sebesar Rp1 Juta untuk SPT PPh wajib pajak badan, serta denda sebesar Rp100.000 untuk SPT PPh wajib pajak pribadi dan SPT masa lainnya.

Denda tersebut diberlakukan secara tegas serta berlaku bagi setiap wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan tepat waktu.

Akan tetapi terdapat pengecualian dalam penerapan sanksi ini, pihak-pihak yang tidak terkena denda meski belum melaporkan SPT Tahunan yaitu:

Baca Juga: Guru Honorer Harus Tahu! Inilah Bocoran Formasi Seleksi CPNS 2021, Berikut Dokumen Persyaratan

Baca Juga: Banyak Peluang Baru, Ini Ramalan untuk 7 Zodiak yang Diklaim Beruntung: Aries Semangat!

1. Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia.

2. Wajib pajak orang pribadi yang tak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

3. Wajib pajak orang pribadi yang berstatus warga negara asing yang sudah tidak tinggal di Indonesia.

5. Badan usaha yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha di Indonesia.

6. Badan usaha asing yang tak lagi melakukan kegiatan usaha di Indonesia, tapi belum dibubarkan sesuai peraturan yang berlaku.

7. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi.

8. Wajib pajak yang terkena bencana.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x