Telat atau Tidak Lapor SPT? Begini Cara Membayar Denda Pajak agar Tak Melambung

- 8 Mei 2021, 11:15 WIB
Berikut tiga cara mudah lapor SPT Tahunan secara online dan offline.
Berikut tiga cara mudah lapor SPT Tahunan secara online dan offline. /Tangkap layar instagram.com/@ditjenpajakri

MEDIA PAKUAN - Setiap wajib pajak tidak sama sekali ataupun telat menyapaikan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) akan mendapat sanksi dari Direktorat Jenderal Pajak.

Sanksi yang diberikan kepada wajib pajak yang telat dan tidak sama sekali membayar dan melaporkan SPT tahunan dikenakan sanksi denda atau sanksi pidana.

Seperti diketahui setiap masyarakat pemegang NPWP yang disebut wajib pajak, selain diwajibkan membayar pajak juga diwajibkan untuk menyampaikan laporan SPT tahunan.

Baca Juga: Ini Mengada-ada, Polisi Memaksa Ambulans Putar Balik di Tol Cikarang 1

Apabila wajib pajak tidak melaporkan SPT dalam jangka waktu atau batas waktu perpanjangan maka dikenakan denda Rp1 Juta untuk wajib pajak badan.

Sebesar Rp500.000 untuk SPT masa PPN, dan denda sebesar Rp100.000 untuk SPT PPh wajib pajak pribadi dan SPT masa lainnya.

Wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan wajib membayar denda susuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Baca Juga: TKW Asal Indonesia Ini Sangat Dicintai dan Dimanjakan Majikannya 'Setiap Pulang Pasti Pakai Kelas Bisnis'

Untuk membayar denda tersebut dapat dilakukan secara online, berikut caranya:

1. Wajib pajak masuk ke alamat situs web pajak.go.id kemudian login, kemudian pilih tab bayar dan klik e-Billing.

2. Wajib Pajak mengisi bagian Jenis Pajak dengan memilih 411125 PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi atau Badan, lalu wajib pajak memilih jenis setoran 300-STP.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Mei 2021: PT Nindya Karya Buka 3 Formasi Kosong, Minimal Lulusan S1

3. Pada laman berikutnya di kolom Masa Pajak, wajib pajak harus mengisikan bulan Januari hingga Desember.

4. Kemudian mengisi Tahun Pajak sesuai dengan  tahun pajak yang tertera dalam STP yang diterima wajib pajak.

5. Wajib Pajak melengkapi bagian Nomor Ketetapan sesuai dengan STP. Format pengisian yaitu Nomor Urut/Jenis SKP/Tahun Pajak/Kode KPP/Tahun Terbit.

6. Selanjutnya isi bagian Jumlah Setor sesuai dengan nominal dalam STP.

Baca Juga: Selama Ramadan, Volume Sampah Meningkat tapi Kota Sukabumi Tetap Bersih Karena Ini Sebabnya

7. Klik bagian Buat Kode Billing.

8. Masukkan kode keamanan lalu klik Submit.

9. Wajib Pajak akan melihat ringkasan data SSE, harus dipastikan bahwa seluruh data yang tertera dalam SSE sudah benar sesuai dengan datab wajib pajak.

10. Terakhir klik Cetak dan kode billing akan terunduh secara otomatis, kode billing digunakan untuk membayar denda melalui bank, kantor pos, ATM atau internet banking.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x